SBNpro.com
Rabu, Agustus 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

SBNPro.com by SBNPro.com
24/02/2021
A A
Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan
1.4k
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Agustinus Wijono SH dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021).

Perkara itu dihentikan setelah penyidik Polres Kota Siantar merampungkan tugasnya. Dalam hal ini, SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH.

Berkas dinyatakan lengkap, pasca penyidik Polres Siantar melengkapi petunjuk yang “disyaratkan” jaksa peneliti melalui P19. Namun kemudian, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kasus itu dihentikan penuntutannya oleh Kajari Siantar.

SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH keliru dalam menilai unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa Dedi Agus Aprianto, Rin Egi Pradana Ekosyah Prapandi dan Roni Sibarani.

“Ada kekeliruan dari jaksa peneliti terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa,” ucap Agustinus Wijono pada konprensi pers di kantornya, Rabu (24/02/2021).

Bila jaksa peneliti beranggapan kasus dapat diteruskan, namun beda dengan Kajari Siantar yang menyatakan tidak terpenuhi bukti penistaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurut Agustinus, para terdakwa tidak terbukti dengan sengaja (unsur kesengajaan) untuk menista suatu agama.

Kemudian, unsur lainnya berupa penghinaan diruang publik, juga disebut tidak terbukti. Karena ruang forensik (instalasi jenazah) RSU Dr Djasamen Saragih bukan tempat umum. Dimana diruangan itu, katanya, tidak semua orang bebas untuk masuk, disaat pemulasaran jenazah terduga Covid-19. Sedangkan unsur lainnya yang dianggap tidak terbukti adalah unsur permusuhannya.

Saat dipertanyakan tentang pembinaan terhadap dua jaksa peneliti yang dinyatakan keliru, Kajari Siantar Agustinus Wijono SH mengaku bukan kewenangannya untuk mengkoreksi kedua jaksa peneliti tersebut.

Editor: Purba

Tags: Agustinusjaksa penelitikajari siantarpasca p21penghentian penuntutanpenistaanSKP2Wijono
Share568Tweet355Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1905 shares
    Share 821 Tweet 452
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba