SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

Februari 24, 2021
Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan
Share on FacebookShare on Twitter

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Agustinus Wijono SH dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021).

Perkara itu dihentikan setelah penyidik Polres Kota Siantar merampungkan tugasnya. Dalam hal ini, SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH.

Berkas dinyatakan lengkap, pasca penyidik Polres Siantar melengkapi petunjuk yang “disyaratkan” jaksa peneliti melalui P19. Namun kemudian, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kasus itu dihentikan penuntutannya oleh Kajari Siantar.

SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH keliru dalam menilai unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa Dedi Agus Aprianto, Rin Egi Pradana Ekosyah Prapandi dan Roni Sibarani.

“Ada kekeliruan dari jaksa peneliti terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa,” ucap Agustinus Wijono pada konprensi pers di kantornya, Rabu (24/02/2021).

Bila jaksa peneliti beranggapan kasus dapat diteruskan, namun beda dengan Kajari Siantar yang menyatakan tidak terpenuhi bukti penistaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurut Agustinus, para terdakwa tidak terbukti dengan sengaja (unsur kesengajaan) untuk menista suatu agama.

Kemudian, unsur lainnya berupa penghinaan diruang publik, juga disebut tidak terbukti. Karena ruang forensik (instalasi jenazah) RSU Dr Djasamen Saragih bukan tempat umum. Dimana diruangan itu, katanya, tidak semua orang bebas untuk masuk, disaat pemulasaran jenazah terduga Covid-19. Sedangkan unsur lainnya yang dianggap tidak terbukti adalah unsur permusuhannya.

Saat dipertanyakan tentang pembinaan terhadap dua jaksa peneliti yang dinyatakan keliru, Kajari Siantar Agustinus Wijono SH mengaku bukan kewenangannya untuk mengkoreksi kedua jaksa peneliti tersebut.

Editor: Purba

Tags: Agustinusjaksa penelitikajari siantarpasca p21penghentian penuntutanpenistaanSKP2Wijono
Share396Tweet247Share99Pin89

Related Posts

Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

April 17, 2021

  SBNpro - Siantar Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar bekerja hingga larut malam (dini hari). Namun yang berhasil...

Taruna Akmil dan Akpol Bedah 4 Rumah Warga dan Bangun Jalan di Raya

Taruna Akmil dan Akpol Bedah 4 Rumah Warga dan Bangun Jalan di Raya

April 15, 2021

  SBNpro - Simalungun Melalui Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitrda) Nusantara XLI Tahun 2021 di Simalungun, taruna Akademi Militer (Akmil)...

Toilet di DPRD Siantar Bau Busuk

Toilet di DPRD Siantar Bau Busuk

April 15, 2021

  SBNpro- Siantar Apakah kondisi rumah menggambarkan sikap dan karakter orang yang ada di dalam rumah tersebut? Jika iya, maka...

Pangdam I/BB dan Kapoldasu Pimpin Penertiban Kerambah di Danau Toba Simalungun

Pangdam I/BB dan Kapoldasu Pimpin Penertiban Kerambah di Danau Toba Simalungun

April 14, 2021

  SBNpro - Siantar Dengan alasan mendukung destinasi super prioritas Danau Toba, penertiban terhadap KJA-pun dilakukan di danau tersebut. Tidak...

Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

April 14, 2021

  SBNpro - Siantar Dimasa pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat dan Bank Negara Indonesia (BNI) ciptakan kerumunan di Kantor BNI...

Pasca dari KPU, PAW Anggota DPRD Siantar dari PKPI Segera Diusulkan ke Gubsu

Pasca dari KPU, PAW Anggota DPRD Siantar dari PKPI Segera Diusulkan ke Gubsu

April 13, 2021

  SBNpro - Siantar Proses pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pemuda Siantar Kritis “Dihajar” di Jalan Kartini

    Pemuda Siantar Kritis “Dihajar” di Jalan Kartini

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pemuda Siantar Itu Akhirnya Meninggal Pasca “Dihajar” Mobil Barang

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tabrak Lari di Jalan DI Panjaitan Siantar, Pejalan Kaki Kritis

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pangdam I/BB dan Kapoldasu Pimpin Penertiban Kerambah di Danau Toba Simalungun

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In