SBNpro.com
Minggu, Desember 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

SBNPro.com by SBNPro.com
24/02/2021
A A
Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan
1.4k
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Agustinus Wijono SH dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021).

Perkara itu dihentikan setelah penyidik Polres Kota Siantar merampungkan tugasnya. Dalam hal ini, SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH.

Berkas dinyatakan lengkap, pasca penyidik Polres Siantar melengkapi petunjuk yang “disyaratkan” jaksa peneliti melalui P19. Namun kemudian, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kasus itu dihentikan penuntutannya oleh Kajari Siantar.

SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH keliru dalam menilai unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa Dedi Agus Aprianto, Rin Egi Pradana Ekosyah Prapandi dan Roni Sibarani.

“Ada kekeliruan dari jaksa peneliti terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa,” ucap Agustinus Wijono pada konprensi pers di kantornya, Rabu (24/02/2021).

Bila jaksa peneliti beranggapan kasus dapat diteruskan, namun beda dengan Kajari Siantar yang menyatakan tidak terpenuhi bukti penistaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurut Agustinus, para terdakwa tidak terbukti dengan sengaja (unsur kesengajaan) untuk menista suatu agama.

Kemudian, unsur lainnya berupa penghinaan diruang publik, juga disebut tidak terbukti. Karena ruang forensik (instalasi jenazah) RSU Dr Djasamen Saragih bukan tempat umum. Dimana diruangan itu, katanya, tidak semua orang bebas untuk masuk, disaat pemulasaran jenazah terduga Covid-19. Sedangkan unsur lainnya yang dianggap tidak terbukti adalah unsur permusuhannya.

Saat dipertanyakan tentang pembinaan terhadap dua jaksa peneliti yang dinyatakan keliru, Kajari Siantar Agustinus Wijono SH mengaku bukan kewenangannya untuk mengkoreksi kedua jaksa peneliti tersebut.

Editor: Purba

Tags: Agustinusjaksa penelitikajari siantarpasca p21penghentian penuntutanpenistaanSKP2Wijono
Share566Tweet354Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba