SBNpro.com
Jumat, Agustus 14, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

SBNPro.com by SBNPro.com
24/02/2021
A A
Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan
1.4k
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Agustinus Wijono SH dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021).

Perkara itu dihentikan setelah penyidik Polres Kota Siantar merampungkan tugasnya. Dalam hal ini, SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH.

Berkas dinyatakan lengkap, pasca penyidik Polres Siantar melengkapi petunjuk yang “disyaratkan” jaksa peneliti melalui P19. Namun kemudian, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kasus itu dihentikan penuntutannya oleh Kajari Siantar.

SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH keliru dalam menilai unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa Dedi Agus Aprianto, Rin Egi Pradana Ekosyah Prapandi dan Roni Sibarani.

“Ada kekeliruan dari jaksa peneliti terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa,” ucap Agustinus Wijono pada konprensi pers di kantornya, Rabu (24/02/2021).

Bila jaksa peneliti beranggapan kasus dapat diteruskan, namun beda dengan Kajari Siantar yang menyatakan tidak terpenuhi bukti penistaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurut Agustinus, para terdakwa tidak terbukti dengan sengaja (unsur kesengajaan) untuk menista suatu agama.

Kemudian, unsur lainnya berupa penghinaan diruang publik, juga disebut tidak terbukti. Karena ruang forensik (instalasi jenazah) RSU Dr Djasamen Saragih bukan tempat umum. Dimana diruangan itu, katanya, tidak semua orang bebas untuk masuk, disaat pemulasaran jenazah terduga Covid-19. Sedangkan unsur lainnya yang dianggap tidak terbukti adalah unsur permusuhannya.

Saat dipertanyakan tentang pembinaan terhadap dua jaksa peneliti yang dinyatakan keliru, Kajari Siantar Agustinus Wijono SH mengaku bukan kewenangannya untuk mengkoreksi kedua jaksa peneliti tersebut.

Editor: Purba

Tags: Agustinusjaksa penelitikajari siantarpasca p21penghentian penuntutanpenistaanSKP2Wijono
Share568Tweet355Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    175 shares
    Share 78 Tweet 41
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba