SBNpro – Siantar
Tindak lanjut, atau rekomendasi Panitia Angket (Paket) DPRD untuk dugaan penistaan etnis Simalungun, kandas di DPRD Kota Siantar.
Itu terjadi, dampak dari gagalnya DPRD Kota Siantar menggelar sidang paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Angket.
Sidang paripurna DPRD Siantar tentang penyampaian hasil penyelidikan Panitia Angket terhadap dugaan penistaan etnis Simalungun gagal dilaksanakan, karena korum rapat paripurna untuk itu tidak terpenuhi.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, seharusnya hari ini, Senin (20/08/2018), digelar sidang paripurna DPRD Kota Siantar tentang penyampaian hasil kerja Paket.
Hanya saja, sidang paripurna tak dapat dilakukan, meski telah melalui penundaan rapat dari rencana rapat paripurna satu pekan lalu, dan telah pula diskor dua kali direncana rapat paripurna hari ini, namun tetap saja korum berjumlah 23 anggota dewan tidak bisa terpenuhi.
Hingga akhirnya, rapat paripurna tidak jadi terlaksana. Malah, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi SE menyatakan di forum paripurna yang gagal digelar, bahwa rekomendasi Panitia Angket DPRD Siantar tidak lagi bisa dilanjutkan.
Bahkan, dengan gagalnya paripurna digelar, maka DPRD tidak lagi bisa menindaklanjuti kasus dugaan penistaan etnis Simalungun.
Sebab, lembaga DPRD sudah diberi kesempatan oleh ketentuan untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan etnis Simalaungun, namun DPRD tidak berhasil mengambil keputusan, karena sidang paripurna untuk itu tidak bisa dilaksanakan.
Editor : Purba
Discussion about this post