SBNpro – Siantar
Sejumlah anggota DPRD Kota Siantar soroti penambahan anggaran sebesar Rp 46,1 miliar dan anggaran bantuan hibah Rp 9,4 miliar di APBD Kota Siantar tahun anggaran 2018.
Hal itu menjadi sorotan anggota dewan dimasa saat ini sedang membahas pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Siantar tahun 2018.
Dan kedua hal itu menjadi perhatian, karena pertambahan APBD terjadi disaat perubahan APBD (PAPBD) tahun 2018 “ditolak” oleh Gubernur Sumut. Sehingga PABD Siantar tahun 2018 tidak ada.
Adapun anggota dewan yang menyoroti kedua hal itu adalah Frengki Boy Saragih dan Kennedy Parapat saat ditemui di ruangan Komisi III DPRD Kota Siantar, Kamis (16/05/2019).
Kennedy mengatakan, penambahan anggaran sebesar Rp 46,1 miliar di APBD 2018 tanpa melalui PAPBD 2018 dan bantuan hibah sebesar Rp 9,4 miliar menjadi “catatan hitam” sistem anggaran di Kota Siantar.
Sementara Frengki Boy Saragih menilai penambahan anggaran dan bantuan hibah yang mendadak ada di APBD 2018 terindikasi merugikan keuangan negara.
Untuk itu, Pemko Siantar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) diminta kedepan agar tidak lagi melakukan penambahan anggaran, bila tidak melalui perubahan APBD.
“Untuk menghindari kerugian keuangan negara, agar kedepan tidak dilakukan lagi (penambahan anggaran),” ucap Frengki Boy Saragih.
Adapun menurut Frengki Boy, salah satu penambahan anggaran tanpa melalui PAPBD itu terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
Dikatakan, seperti penambahan anggaran untuk pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Kota Siantar. Dimana awalnya di APBD 2018 dianggarkan untuk itu sekira Rp 3,5 miliar. Namun tiba-tiba bertambah menjadi sekira Rp 4,5 miliar.
Sedangkan bantuan hibah, sebut Frengki bertambah Rp 9,4 miliar. Uniknya, bantuan hibah itu ada diberikan ke instansi vertikal. “Ada untuk instansi vertikal,” ucapnya.
Editor : Purba
Discussion about this post