SBNpro.com
Rabu, Oktober 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Papan Bunga Sindiran ke DPRD, Bisa Menjadi Preseden Buruk Bagi Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
15/06/2023
A A
Papan Bunga Sindiran ke DPRD, Bisa Menjadi Preseden Buruk Bagi Siantar
104
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Belasan papan bunga dan sejenisnya berisi sindiran kepada anggota DPRD Kota Siantar dipajang di depan gedung DPRD Kota Siantar, Kamis (15/06/2023). Persisnya di Jalan Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Papan bunga berisi sindiran itu muncul, pasca informasi amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Siantar tentang usulan pemberhentian Walikota Siantar, beredar.

Terkait papan bunga yang sengaja dipajang di depan kantor wakil rakyat itu, diyakini bisa menjadi preseden buruk terhadap situasi, perkembangan dan pendidikan politik di Kota Siantar. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.

Dikatakan bisa menjadi preseden buruk, karena sindiran itu bisa membangun opini publik, seakan-akan menggunakan hak angket untuk selanjutnya di uji ke MA adalah perbuatan yang tidak diperkenankan. “Padahal tidakkan,” ucap Carles Siahaan.

Menurut Carles, hak angket merupakan amanah undang-undang (UU). Sehingga, penggunaan hak angket merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dimana, lanjutnya, hak angket itu diamanahkan UU, agar DPRD dapat menggelar penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.

Ditambah lagi, DPRD Kota Siantar menggunakan hak angket bukan secara mendadak. Melainkan, beranjak dari pengaduan sejumlah rakyat berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi itu beranjak dari pengaduan ASN. Dalam pengaduannya, ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, lalu dinilai layak untuk diselidiki dengan menggunakan hak angket,” katanya.

Dengan begitu, pria tinggi besar ini menilai, tidak ada salahnya DPRD menggunakan hak angket. Karena hal itu merupakan tindakan konstitusi.

“Sedangkan hasil dari penyelidikan, setelah diuji oleh MA, tidaklah perlu disikapi berlebihan. Karena yang terpenting adalah kemauan dari wakil rakyat melakukan fungsi pengawasan. Bahaya kita kalau wakil rakyat tidak mau menjalankan fungsinya,” sebutnya.

Untuk itu, Carles mengingatkan, agar masyarakat Kota Siantar tidak lagi menyindir para wakil rakyat. Karena hal itu dapat membangun opini negatif terhadap pendidikan politik di kota ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH, saat ditemui di gedung DPRD Kota Siantar menegaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan. Karena yang dilakukan DPRD Siantar merupakan tupoksinya.

“Angket bukan barang haram. Substansi angket bukan kami buat-buat. Tapi jelas, ada yang mengadu. Jadi yang kami lakukan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: angketBisa Menjadi Preseden Buruk Bagi SiantarDPRDHak angketMAMahkamah AgungPapan BungaSindiran ke DPRD
Share42Tweet26Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba