SBNpro – Siantar
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) disepakati Walikota Pematangsiantar dan DPRD, pada rapat paripurna DPRD Pematangsiantar untuk itu, Kamis (24/09/2020).
Setelah DPRD memberikan persetujuan, Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM juga menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD, sekaligus menyampaikan pidato penutup.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon SH, dan dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hefriansyah mengucapkan terima kasih atas seluruh saran dan pandangan yang disampaikan terhadap berbagai substansi Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2020 selama pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2020, yang dimulai 16 September dan ditutup Kamis (24/9/2020). Hal itu, katanya, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Menurut Hefriansyah, keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, dilaksanakan dalam bingkai semangat kemitraan dan persaudaraan yang diwujudkan dalam diskusi yang cukup mendalam, serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan yang kritis dan konstruktif, baik dalam rapat kerja komisi, maupun dalam rapat badan anggaran.
“Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama, agarP-APBD Tahun Anggaran 2020 menetapkan kegiatan yang benar-benar merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” kata Hefriansyah.
Hefriansyah berharap pembahasan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah segera diajukan, yakni sebagai dasar penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 yang juga segera diajukan.
“Agar dapat dijadwalkan dan dibahas bersama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintah Daerah.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Pematangsiantar untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Pematangsiantar, melalui pelaksanaan Pilkada serentak yang diagendakan 9 Desember 2020, tentunya dengan tetap mempedomani protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, social distancing, menjaga jarak, mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan, serta tetap meningkatkan pola hidup sehat. Semoga wabah pendemi Covid-19 dapat segera diatasi dan segera berakhir,” terangnya.
Hefriansyah juga berharap kerja sama antara Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Pematangsiantar dapat semakin ditingkatkan. Sehingga penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematangsiantar yang maju dan jaya dapat semakin dimantapkan. (*)
Discussion about this post