SBNpro – Siantar
Setelah melalui pembahasan bersama, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kota Siantar Tahun 2021 disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (27/09/2021), di Gedung Harungguan DPRD Kota Siantar.
P APBD 2021 yang disahkan, alami defisit Rp 89,1 miliar, dampak dari jumlah rencana anggaran belanja Rp 952,9 miliar jauh lebih besar dari rencana pendapatan sebesar Rp 863,7 miliar.
Hanya saja, defisit itu ditutupi dengan pembiayaan daerah. Dimana penerimaan daerah diperkirakan Rp 97,4 miliar, sedangkan pengeluaran daerah sebesar Rp 8,2 miliar. Sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 89,1 miliar. Dengan demikian, asumsi Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran) menjadi nihil.
Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH bersama Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon, dan diikuti puluhan anggota dewan, serta Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P APBD Tahun 2021 itu disahkan menjadi Perda P APBD Tahun 2021, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan.
Kemudian disepakati bersama oleh Walikota dan DPRD. Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan keputusan (persetujuan) bersama.
Sementara itu, pada paripurna kemarin, DPRD Kota Siantar juga menyoroti berbagai persoalan di Kota Siantar, yang diharapkan dapat dituntaskan oleh Pemko Siantar.
Sorotan DPRD itu tertuang dalam 67 saran dan pendapat dari anggota DPRD Siantar. Baik berupa permintaan koordinasi sejumlah OPD di lingkungan Pemko Siantar ke kementerian, meminta Pemko Siantar untuk meningkatkan daya tarik, guna mendorong pertumbuhan wisatawan, dan hal lainnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post