SBNpro – Simalungun
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pihak kepolisian segera turun mengusut dugaan penyalahgunaan tentang tunggakan dana beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kabupaten Simalungun.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar kasus ini diproses secara hukum. Ini ada indikasi dugaan penyelewengan raskin,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam keterangannya yang disampaikan melalui media WhatsApp (WA), Jumat (13/04/18).
Dijelaskan lebih lanjut, sesuai namanya, pengadaan Raskin ini adalah untuk kebutuhan masyarakat miskin.
“Masa kebutuhan masyarakat miskin pun diselewengkan? Ini keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan,’ tegasnya lagi.
Untuk itu, harapnya, pihak kepolisian harus segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
“Ini jangan dibiarkan. Polisi harus segera bergerak. Siapa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu.
Ombudsman juga meminta agar pengawasan distribusi raskin ini benar-benar ditingkatkan, agar ke depan tidak lagi terjadi permasalahan serupa.
Seperti diberitakan SBNpro sebelumnya, untuk tahun 2016 tercatat sisa tunggakan raskin di 9 nagori (desa) dari 4 kecamatan dengan total tunggakan Rp 29.525.000, dan tahun 2017 tercatat sisa tunggakan di 49 nagori di 18 kecamatan, dengan total tunggakan mencapai Rp383.928.856.
Informasi ini berdasarkan data dari Kasi OPP Perum Bulog Divre Siantar, Suganda Siregar yang diterima SBNpro pekan lalu.(*)
Editor : Herman Maris
Discussion about this post