SBNpro – Siantar
Kemarin, Senin (08/04/2019), Plt Kepala Inspektorat Kota Siantar, Eka Hendra menyatakan informasi penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah adalah hal yang bersifat rahasia.
Pernyataan itu dilontarkan Eka Hendra didepan pintu keluar gedung Harungguan DPRD Kota Siantar, guna menjawab pertanyaan SBNpro.com.
Ketika itu SBNpro.com mempertanyakan perkembangan penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah di Kota Siantar disepanjang tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. “Rahasia,” jawabnya singkat.
Pernyataan Plt Kepala Inspektorat Kota Siantar itupun sangat disesalkan pemerhati kota, Goklif Manurung.
Menurut Goklif, pernyataan Eka Hendra tersebut bertentangan dengan (melanggar) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Ketertutupan informasi publik soal hasil audit pengelolaan keuangan negara dinilai sikap ketidak-taatan Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Siantar terhadap peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Tindakan Eka Hendra melalui ucapan seperti itu, juga disebut Goklif sebagai bentuk menghalangi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sehingga Goklif-pun mengingatkan instruksi pemerintah pusat kepada Inspektorat Kota Siantar tentang hasil audit dan penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah agar tidak ditutup-tutupi.
“Pemerintahan pusat yang mengintruksikan, bahwa setiap inspektorat dalam mengaudit keuangan daerah wajib membuka kran informasi secara transparansi dan akuntabel,” ungkap Goklif.
Editor : Purba
Discussion about this post