SBNpro.com
Senin, Desember 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Mopen Langgar Aturan, Satpam STTC Masuk Rumah Sakit

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2019
A A
62
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sopir mopen (mobil penumpang) merk Koperasi Beringin, Wira Siagian langgar peraturan lalulintas. Akibatnya-pun fatal, hingga membuat Satpam PT STTC (Siantar Tobaco Trade Company), Agus Sanjaya harus masuk rumah sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar, untuk mendapatkan pertolongan medis, Jumat (11/01/2019).

Pasalnya gara-gara sopir itu melanggar rambu lalulintas (trafick light), membuat mopen yang dikemudikannya menabrak “kereta” (sepeda motor) yang dikendarai Satpam STTC. Dampak tabrakan itupun membuat Agus Sanjaya (24), alami luka-luka, dan harus diobati di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara mopen dengan sepeda motor itu terjadi di perempatan “lampu merah” Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, Jalan Sutomo dan Jalan S Parman.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kecelakaan terjadi, ketika sebelumnya mopen Koperasi Beeingin BK 1939 TU melaju dari arah Jalan Merdeka, hendak menuju arah Jalan S Parman. Sedangkan sepeda motor BK 4779 TAS yang “ditunggangi” Agus Sanjaya, datang dari arah Jalan Ahmad Yani, hendak menuju Jalan Sutomo.

Hanya saja, sopir mopen tersebut diduga lalai, dengan melanggar ketentuan aturan informasi lalulintas (“lampu merah”). Kelalaian terhadap aturan itupun mengakibatkan tabrakan.

Selain membuat Agus Sanjaya mengalami luka ringan, kecelakaan itu juga memunculkan kerugian materi, yang nilainya ditaksir sekira Rp 2 juta. Saat ini, kasus itu telah ditangani Sat Lantas Polres Kota Siantar.

Sementara itu, terakhir diketahui kalau Wira Siagian (30), merupakan warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Sumut. Sedangkan Agus Sanjaya merupakan warga Jalan Asahan Km 16,5, Huta Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Editor : Purba

Tags: mopenSTTC
Share25Tweet16Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba