SBNpro.com
Kamis, Agustus 13, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Mopen Langgar Aturan, Satpam STTC Masuk Rumah Sakit

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2019
A A
66
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sopir mopen (mobil penumpang) merk Koperasi Beringin, Wira Siagian langgar peraturan lalulintas. Akibatnya-pun fatal, hingga membuat Satpam PT STTC (Siantar Tobaco Trade Company), Agus Sanjaya harus masuk rumah sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar, untuk mendapatkan pertolongan medis, Jumat (11/01/2019).

Pasalnya gara-gara sopir itu melanggar rambu lalulintas (trafick light), membuat mopen yang dikemudikannya menabrak “kereta” (sepeda motor) yang dikendarai Satpam STTC. Dampak tabrakan itupun membuat Agus Sanjaya (24), alami luka-luka, dan harus diobati di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara mopen dengan sepeda motor itu terjadi di perempatan “lampu merah” Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, Jalan Sutomo dan Jalan S Parman.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kecelakaan terjadi, ketika sebelumnya mopen Koperasi Beeingin BK 1939 TU melaju dari arah Jalan Merdeka, hendak menuju arah Jalan S Parman. Sedangkan sepeda motor BK 4779 TAS yang “ditunggangi” Agus Sanjaya, datang dari arah Jalan Ahmad Yani, hendak menuju Jalan Sutomo.

Hanya saja, sopir mopen tersebut diduga lalai, dengan melanggar ketentuan aturan informasi lalulintas (“lampu merah”). Kelalaian terhadap aturan itupun mengakibatkan tabrakan.

Selain membuat Agus Sanjaya mengalami luka ringan, kecelakaan itu juga memunculkan kerugian materi, yang nilainya ditaksir sekira Rp 2 juta. Saat ini, kasus itu telah ditangani Sat Lantas Polres Kota Siantar.

Sementara itu, terakhir diketahui kalau Wira Siagian (30), merupakan warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Sumut. Sedangkan Agus Sanjaya merupakan warga Jalan Asahan Km 16,5, Huta Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Editor : Purba

Tags: mopenSTTC
Share26Tweet17Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba