SBNpro.com
Minggu, Desember 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2022
A A
Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah
107
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Perseroan Terbatas Sawit Indah Abadi (PT SIA) kuasai dan kelola lahan seluas 279 hektar di Nagori (Desa) Buntu Bayu, Huta VII, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, secara sah. Sebab lahan itu memiliki dasar hukum yang jelas, berupa sertifikat hak milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Namun oleh pihak tertentu, PT SIA dituding dan diisukan tidak secara sah menguasai lahan seluas 279 hektar tersebut. Bahkan, PT SIA sudah pernah diadukan ke Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada tahun 2019 yang lalu.

Bukan hanya ke polisi, teranyar persoalan lahan juga diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Saat ini, pengaduan masih berproses.

Jauh sebelumnya, lahan juga pernah dimohonkan kelompok masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar diberikan kepada kelompok tani.

Humas PT SIA, Abdi Purba SH mengatakan, PT SIA memperoleh lahan 279 hektar di Nagori Buntu Bayu secara sah dan legal. Lahan dibeli dari PT Aren tahun 2007 lalu. Lahan seluas itu terdiri dari 164 sertifikat. Diantaranya, 161 SHM dan 3 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Camat.

“Dibeli PT SIA tahun 2007 dari PT Aren. Luas lahan 279 hektar. Terdiri dari 164 sertifikat. (Diantaranya) 253 hektar berupa SHM dan sisanya SKT. Letaknya di Dusun VII Desa (Nagori) Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan,” ucap Abdi Purba, Selasa (18/01/2022).

Lebih lanjut Abdi mengatakan, saat dibeli dari PT Aren, lahan telah berisi tanaman sawit. Bahkan sebagian diantaranya, tanaman sawit sudah direplanting.

“Yang mana PT SIA itu mendapatkan tanah itu sudah berisikan kebun sawit, dan bukan membuka atau merambah hutan. Bahkan suratnya sudah SHM penerbitan tahun 2002 ketika kesepakatan jual beli yang dilakukan antara PT Aren dengan PT SIA pada tahun 2007,” sebutnya.

Dijelaskan Abdi Purba, terkait lahan itu, PT SIA sudah pernah dilaporkan ke Polres Simalungun dan Poldasu pada tahun 2019 yang lalu. Pengaduan pun dihadapi, dengan memberikan penjelasan sesuai bukti yang dimiliki PT SIA.

Kemudian, juga ditahun 2019, kelompok masyarakat dari KTH ada meminta (memohon) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar lahan itu diberikan kepada kelompok tani.

“Hanya saja permohonan tersebut sudah ditolak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020. Alasan penolakan, karena lahan sudah dikuasai PT SIA secara sah,” ungkap Abdi Purba.

Sedangkan terkait pengaduan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, tuturnya, PT SIA akan bersikap koperatif, serta akan menjelaskan keabsahan lahan yang dimiliki PT SIA.

Katanya, pihak PT SIA sudah pernah dimintai keterangan oleh jaksa. Serta hari Jumat (21/01/2022) mendatang, pihak PT SIA akan kembali memberikan keterangan kepada jaksa.

“Terkait pelaporan ke jaksa, PT SIA akan koperatif dan serahkan ke proses hukum. Dan siap menjelaskan secara rinci sesuai dasar penguasaan yang sah,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: PT SIA
Share43Tweet27Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba