SBNpro – Siantar
Perseroan Terbatas Sawit Indah Abadi (PT SIA) kuasai dan kelola lahan seluas 279 hektar di Nagori (Desa) Buntu Bayu, Huta VII, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, secara sah. Sebab lahan itu memiliki dasar hukum yang jelas, berupa sertifikat hak milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun oleh pihak tertentu, PT SIA dituding dan diisukan tidak secara sah menguasai lahan seluas 279 hektar tersebut. Bahkan, PT SIA sudah pernah diadukan ke Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada tahun 2019 yang lalu.
Bukan hanya ke polisi, teranyar persoalan lahan juga diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Saat ini, pengaduan masih berproses.
Jauh sebelumnya, lahan juga pernah dimohonkan kelompok masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar diberikan kepada kelompok tani.
Humas PT SIA, Abdi Purba SH mengatakan, PT SIA memperoleh lahan 279 hektar di Nagori Buntu Bayu secara sah dan legal. Lahan dibeli dari PT Aren tahun 2007 lalu. Lahan seluas itu terdiri dari 164 sertifikat. Diantaranya, 161 SHM dan 3 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Camat.
“Dibeli PT SIA tahun 2007 dari PT Aren. Luas lahan 279 hektar. Terdiri dari 164 sertifikat. (Diantaranya) 253 hektar berupa SHM dan sisanya SKT. Letaknya di Dusun VII Desa (Nagori) Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan,” ucap Abdi Purba, Selasa (18/01/2022).
Lebih lanjut Abdi mengatakan, saat dibeli dari PT Aren, lahan telah berisi tanaman sawit. Bahkan sebagian diantaranya, tanaman sawit sudah direplanting.
“Yang mana PT SIA itu mendapatkan tanah itu sudah berisikan kebun sawit, dan bukan membuka atau merambah hutan. Bahkan suratnya sudah SHM penerbitan tahun 2002 ketika kesepakatan jual beli yang dilakukan antara PT Aren dengan PT SIA pada tahun 2007,” sebutnya.
Dijelaskan Abdi Purba, terkait lahan itu, PT SIA sudah pernah dilaporkan ke Polres Simalungun dan Poldasu pada tahun 2019 yang lalu. Pengaduan pun dihadapi, dengan memberikan penjelasan sesuai bukti yang dimiliki PT SIA.
Kemudian, juga ditahun 2019, kelompok masyarakat dari KTH ada meminta (memohon) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar lahan itu diberikan kepada kelompok tani.
“Hanya saja permohonan tersebut sudah ditolak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020. Alasan penolakan, karena lahan sudah dikuasai PT SIA secara sah,” ungkap Abdi Purba.
Sedangkan terkait pengaduan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, tuturnya, PT SIA akan bersikap koperatif, serta akan menjelaskan keabsahan lahan yang dimiliki PT SIA.
Katanya, pihak PT SIA sudah pernah dimintai keterangan oleh jaksa. Serta hari Jumat (21/01/2022) mendatang, pihak PT SIA akan kembali memberikan keterangan kepada jaksa.
“Terkait pelaporan ke jaksa, PT SIA akan koperatif dan serahkan ke proses hukum. Dan siap menjelaskan secara rinci sesuai dasar penguasaan yang sah,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post