SBNpro.com
Senin, Juli 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Menganiaya Hingga Tewas, 4 Terdakwa Cuma Dihukum 4 Bulan Penjara di PN Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
22/04/2021
A A
Menganiaya Hingga Tewas, 4 Terdakwa Cuma Dihukum 4 Bulan Penjara di PN Simalungun
280
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun putus perkara penganiayaan mengakibatkan kematian yang terjadi di Komplek Perumahan Staf PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori (Desa) Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 27 Desember 2020 yang lalu.

Empat terdakwa divonis bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban, Youvanry Aldryansyah Purba. Namun, majelis hakim cuma menghukum 4 bulan penjara terhadap ke empat terdakwa, dari 7 bulan tuntutan JPU.

Adapun ke empat terdakwa yang di vonis 4 bulan penjara itu adalah Husni (salah seorang manager di PT Brigestone), serta tiga security, diantaranya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra dan Sonni Ade Prabudi.

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Tirta II oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, Kamis (22/04/2021). Katanya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian,” ujar Abdul Hadi Nusution.

“Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Abdul Hadi Nasution.

Hadi menyampaikan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa. Hingga para terdakwa melakukan aksi pemukulan terhadap korban.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar Hadi di ruang Tirta II.

Vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing SH yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Kronologi perkara ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Ia kaget mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah. Pada saat itu, korban sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sementara Youvanry diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.

Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan. Lantaran Youvanry terpeleset saat hendak melarikan diri, ia pun akhirnya ditangkap Husni yang dibantu anak-anaknya.

Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Kemudian para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi pun datang.

Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh. (*)

Editor: Purba

Tags: divonis 4 bulan penjaraMenganiaya hingga tewas
Share112Tweet70Send

Related Posts

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba