SBNpro – Siantar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun putus perkara penganiayaan mengakibatkan kematian yang terjadi di Komplek Perumahan Staf PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori (Desa) Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 27 Desember 2020 yang lalu.
Empat terdakwa divonis bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban, Youvanry Aldryansyah Purba. Namun, majelis hakim cuma menghukum 4 bulan penjara terhadap ke empat terdakwa, dari 7 bulan tuntutan JPU.
Adapun ke empat terdakwa yang di vonis 4 bulan penjara itu adalah Husni (salah seorang manager di PT Brigestone), serta tiga security, diantaranya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra dan Sonni Ade Prabudi.
Putusan dibacakan di Ruang Sidang Tirta II oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, Kamis (22/04/2021). Katanya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian,” ujar Abdul Hadi Nusution.
“Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Abdul Hadi Nasution.
Hadi menyampaikan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa. Hingga para terdakwa melakukan aksi pemukulan terhadap korban.
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar Hadi di ruang Tirta II.
Vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing SH yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Kronologi perkara ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ia kaget mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah. Pada saat itu, korban sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sementara Youvanry diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan. Lantaran Youvanry terpeleset saat hendak melarikan diri, ia pun akhirnya ditangkap Husni yang dibantu anak-anaknya.
Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Kemudian para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi pun datang.
Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post