SBNpro.com
Rabu, Desember 6, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Mencuri di Simalungun, Anak Parluasan dan Kelurahan Bane Diringkus Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
18/01/2019
A A
64
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Dua tersangka perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Simalungun, diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dari kawasan “Parluasan” Kota Siantar, Kamis (17/01/2019).

Adapun kedua tersangka itu diantaranya, JS dan DIS. JS ditangkap dari rumahnya di Jalan Bah Birong Ujung, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Sedangkan DIS dibekuk dari warnet GM, yang keberadaannya tidak jauh dari rumah JS.

Persisnya, kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian disebuah warung kelontong milik Joni Frenki Purba di Jalan Asahan Km 6 Nagori (Desa) Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada 18 Desember 2018 yang lalu, sekira jam 06.00 WIB. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, awalnya petugas membekuk JS dari rumahnya. Lalu menangkap DIS, warga Jalan Naggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dari sebuah warnet yang tidak jauh dari rumah JS di kawasan Parluasan. Dari penangkapan, polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang berhubungan dengan perkara.

Diantaranya BB itu berupa, tiga unit ponsel merk, Samsung J7, Samsung GT-C3520I dan Maxtron. Turut juga disita, dompet, sepeda motor, kartu lisensi PT Prudensial Life Assurance atas nama Joni Frengki Purba, kartu kredit dan kartu Registered Financial Planner.

Diinformasikan, peristiwa pencurian terhadap warung kelontong milik Joni Frengki Purba, sudah direncanakan kedua tersangka. Pasca direncanakan kedua tersangka bergerak dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza BK 2941 WAI.

Tiba disasaran, tersangka JS berpura-pura hendak membeli, dengan memasuki warung. Selanjutnya, menyaksikan pemilik warung masih tertidur, para tersangka mengambil ponsel, uang tunai dan lainnya. Hingga akhirnya, kemarin kedua tersangka berhasil ditangkap petugas.

Editor : Purba

Share26Tweet16Send

Related Posts

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

05/12/2023

SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar buka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024...

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

04/12/2023

SBNpro - Siantar Serapan anggaran belanja modal pada Dinas Kesehatan Kota Siantar cukup rendah. Yakni, masih 17,5 persen di saat...

Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

03/12/2023

SBNpro - Siantar Satlantas Polres Siantar lakukan survey lalu lintas di Kota Siantar, untuk mengetahui potensi kawasan rawan macet saat...

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

01/12/2023

SBNpro - Siantar Hak guru harus menjadi prioritas, dan seluruh urusan guru jangan dipersulit. Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang...

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

30/11/2023

SBNpro - Siantar Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Komisi 3 DPRD Siantar Babat Rencana Proyek di Perumahan Bersatu Maju

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba