SBNpro – Siantar
Dua tersangka perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Simalungun, diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dari kawasan “Parluasan” Kota Siantar, Kamis (17/01/2019).
Adapun kedua tersangka itu diantaranya, JS dan DIS. JS ditangkap dari rumahnya di Jalan Bah Birong Ujung, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Sedangkan DIS dibekuk dari warnet GM, yang keberadaannya tidak jauh dari rumah JS.
Persisnya, kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian disebuah warung kelontong milik Joni Frenki Purba di Jalan Asahan Km 6 Nagori (Desa) Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada 18 Desember 2018 yang lalu, sekira jam 06.00 WIB. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, awalnya petugas membekuk JS dari rumahnya. Lalu menangkap DIS, warga Jalan Naggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dari sebuah warnet yang tidak jauh dari rumah JS di kawasan Parluasan. Dari penangkapan, polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang berhubungan dengan perkara.
Diantaranya BB itu berupa, tiga unit ponsel merk, Samsung J7, Samsung GT-C3520I dan Maxtron. Turut juga disita, dompet, sepeda motor, kartu lisensi PT Prudensial Life Assurance atas nama Joni Frengki Purba, kartu kredit dan kartu Registered Financial Planner.
Diinformasikan, peristiwa pencurian terhadap warung kelontong milik Joni Frengki Purba, sudah direncanakan kedua tersangka. Pasca direncanakan kedua tersangka bergerak dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza BK 2941 WAI.
Tiba disasaran, tersangka JS berpura-pura hendak membeli, dengan memasuki warung. Selanjutnya, menyaksikan pemilik warung masih tertidur, para tersangka mengambil ponsel, uang tunai dan lainnya. Hingga akhirnya, kemarin kedua tersangka berhasil ditangkap petugas.
Editor : Purba
Discussion about this post