SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, Januari 24, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Peristiwa

Menangis di Sidang MK, Ayah korban Tewas Ditabrak Anggota DPRD Minta UU MD3 Dibatalkan

Mei 3, 2018

Suasana ruang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (03/05/18) siang, saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang populer disebut UU MD3.(kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Jakarta

Lelaki bernama Frederik Radjawane menangis saat sedang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (03/05/2018).

Sambil terisak, ia meminta hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal pada Undang-Undang MD3 tersebut.

“Saya minta kepada  Bapak Hakim agar  undang-undang ini kalau bisa direvisi atau dihentikan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan atau peri keadilan,” ujar Frederik.

UU MD3, menurut Frederik, tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Ia merasa jadi korban langsung dari UU tersebut.

Tanggal 25 Maret 2018, ia mendapat kabar yang mengejutkan. Sang putra, Fredy Pattirajawane tewas dalam kondisi yang mengenaskan  akibat  ditabrak mobil yang dikendarai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Jimy G Sitanala.

Usai mengurus jenazah, Frederik mengurus kasus itu di Polres Kota Ambon. Ia ingin menindaklanjuti perkara yang menelen nyawa anaknya.

“Polisi memang hari itu memeriksa yang bersangkutan. Tapi dia tidak ditahan. Pak Polisi bilang bahwa belum ada izin dari Gubernur, karena ada UU MD3,” ujar Frederik.

“Saya kemudian minta penjelasan, apa itu UU MD3? Saya ini masyarakat awam, tidak mengerti apa itu UU MD3,” lanjut dia.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa ada pasal pada UU tersebut yang membuat kepolisian tidak bisa melanjutkan perkara tersebut, termasuk soal menahan pelaku kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Polisi pun meminta Frederik menunggu tiga hari ke depan. Polisi hendak berkoordinasi terlebih dahulu mengenai tindak lanjut perkara itu. Namun akhirnya izin dari gubernur baru turun 15 hari kemudian. Usai izin itu turun, pelaku penabrak putranya langsung ditahan kepolisian.

Menurut Frederik, UU tersebut membuat masyarakat, korban khususnya, tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum.

“Jadi ada rentang waktu panjang dari 25 Maret itu sampai 25 April, saya merasa kesal pelaku tidak langsung ditahan. Saya mohon kejadian ini berakhir kepada saya. Jangan lagi berlaku kepada masyarakat lain,” ujar Frederik.

Frederik merupakan satu dari empat orang yang dihadirkan pemohon uji materi UU MD3 yang memberikan keterangannya di MK. Uji materi ini diketahui diajukan sejumlah pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta tiga individu secara perseorangan.

Pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal-pasal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) sendiri menyatakan bahwa DPR berhak memanggil paksa melalui kepolisian, bila pejabat, badan hukum, atau warga negara tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Ini Kata Penggugat,  Pasal 73 ayat (5) menyebutkan, dalam pemanggilan paksa, Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari. Pasal 122 huruf k dianggap telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Pasal itu memuat ketentuan legislator akan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggotanya. Sementara itu, Pasal 245 ayat (1) memuat setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas. Ini dianggap mengancam kepastian hukum yang adil dan menciptakan diskriminasi di hadapan hukum.(*)

 

Sumber : Kompas.com

Tags: ayah korban twasdi sidang MKmenangismintaUUMD3 dibatalkan
Share226Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Jalan Negara dan Provinsi di Siantar – Simalungun Dilanda Longsor

Jalan Negara dan Provinsi di Siantar – Simalungun Dilanda Longsor

November 21, 2020

  SBNpro - Siantar Longsor melanda jalan negara dan jalan provinsi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, kemarin dan dalam...

Politik Dusta

Politik Dusta

September 21, 2020

Oleh Kristian Silitonga Hufft, galau sedang menghampiri ketika saya memulai tulisan ini. Yups, saya memang sedang mengalami kegalauan melihat perkembangan...

Mobil Pick Up Bawa 27 Penumpang Terjun ke Jurang, 3 Anak Tewas

Mobil Pick Up Bawa 27 Penumpang Terjun ke Jurang, 3 Anak Tewas

September 8, 2020

  SBNpro - Toba Tragedi merenggut korban jiwa terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Satu unit mobil pick-up berisi...

Pelaku Pariwisata Dukung New Normal di Parapat, GTPP Siapkan Fasilitas Penunjang

Juni 6, 2020

SBNpro - Simalungun Untuk menggerakkan kembali roda perekonomian, termasuk dari sektor pariwisata, pemerintah pusat berlakukan konsep new normal, guna menghadapi...

Menegangkan, Saling Todong Senjata, Paspampres Hampir Tembak PM Israel dan Pengawalnya

November 24, 2018

SBNpro - Siantar Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka bertugas untuk menjaga...

Isu Begu Ganjang Tuai Petaka, 2 Rumah Dirusak dan Sepeda Motor Dibakar

Januari 17, 2021

SBNpro - Simalungun Meski telah memasuki era digital, namun isu begu ganjang (makhluk halus) masih saja dengan mudah menyulut amarah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • 21 Januari Almarhum Asner Silalahi Akan Ditetapkan Sebagai Calon Walikota Siantar Terpilih

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Plt Kepala BPKD Siantar Enggan Buka Informasi Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Jaksa di Siantar Selidiki Dugaan Korupsi PT EPP Rp 2,9 M pada Proyek Jembatan VIII

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In