SBNpro.com
Selasa, Juni 6, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Peristiwa

Menangis di Sidang MK, Ayah korban Tewas Ditabrak Anggota DPRD Minta UU MD3 Dibatalkan

03/05/2018

Suasana ruang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (03/05/18) siang, saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang populer disebut UU MD3.(kompas.com)

55
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Lelaki bernama Frederik Radjawane menangis saat sedang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (03/05/2018).

Sambil terisak, ia meminta hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal pada Undang-Undang MD3 tersebut.

“Saya minta kepada  Bapak Hakim agar  undang-undang ini kalau bisa direvisi atau dihentikan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan atau peri keadilan,” ujar Frederik.

UU MD3, menurut Frederik, tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Ia merasa jadi korban langsung dari UU tersebut.

Tanggal 25 Maret 2018, ia mendapat kabar yang mengejutkan. Sang putra, Fredy Pattirajawane tewas dalam kondisi yang mengenaskan  akibat  ditabrak mobil yang dikendarai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Jimy G Sitanala.

Usai mengurus jenazah, Frederik mengurus kasus itu di Polres Kota Ambon. Ia ingin menindaklanjuti perkara yang menelen nyawa anaknya.

“Polisi memang hari itu memeriksa yang bersangkutan. Tapi dia tidak ditahan. Pak Polisi bilang bahwa belum ada izin dari Gubernur, karena ada UU MD3,” ujar Frederik.

“Saya kemudian minta penjelasan, apa itu UU MD3? Saya ini masyarakat awam, tidak mengerti apa itu UU MD3,” lanjut dia.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa ada pasal pada UU tersebut yang membuat kepolisian tidak bisa melanjutkan perkara tersebut, termasuk soal menahan pelaku kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Polisi pun meminta Frederik menunggu tiga hari ke depan. Polisi hendak berkoordinasi terlebih dahulu mengenai tindak lanjut perkara itu. Namun akhirnya izin dari gubernur baru turun 15 hari kemudian. Usai izin itu turun, pelaku penabrak putranya langsung ditahan kepolisian.

Menurut Frederik, UU tersebut membuat masyarakat, korban khususnya, tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum.

“Jadi ada rentang waktu panjang dari 25 Maret itu sampai 25 April, saya merasa kesal pelaku tidak langsung ditahan. Saya mohon kejadian ini berakhir kepada saya. Jangan lagi berlaku kepada masyarakat lain,” ujar Frederik.

Frederik merupakan satu dari empat orang yang dihadirkan pemohon uji materi UU MD3 yang memberikan keterangannya di MK. Uji materi ini diketahui diajukan sejumlah pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta tiga individu secara perseorangan.

Pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal-pasal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) sendiri menyatakan bahwa DPR berhak memanggil paksa melalui kepolisian, bila pejabat, badan hukum, atau warga negara tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Ini Kata Penggugat,  Pasal 73 ayat (5) menyebutkan, dalam pemanggilan paksa, Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari. Pasal 122 huruf k dianggap telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Pasal itu memuat ketentuan legislator akan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggotanya. Sementara itu, Pasal 245 ayat (1) memuat setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas. Ini dianggap mengancam kepastian hukum yang adil dan menciptakan diskriminasi di hadapan hukum.(*)

 

Sumber : Kompas.com

Tags: ayah korban twasdi sidang MKmenangismintaUUMD3 dibatalkan
Share26Tweet12Send

Related Posts

Di Siantar, Kereta Api Tabrak Minibus Hingga Berputar, Lalu Menghantam Warung

Di Siantar, Kereta Api Tabrak Minibus Hingga Berputar, Lalu Menghantam Warung

23/08/2022

SBNpro - Siantar Di perlintasan (rel) kereta api Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara,...

Hendra Pardede dan Irwansyah Pimpin PDK Kosgoro 1957 Siantar

Hendra Pardede dan Irwansyah Pimpin PDK Kosgoro 1957 Siantar

15/11/2021

  SBNpro - Siantar Hendra Pardede kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Siantar periode 2021...

Kosgoro 1957 Siantar Dukung Airlangga Hartarto Jadi Calon Presiden RI

Kosgoro 1957 Siantar Dukung Airlangga Hartarto Jadi Calon Presiden RI

15/11/2021

  SBNpro - Siantar Belum lama ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Laksono sampaikan dukungan organisasi...

Tabrakan Fortuner Kontra Spin, MAB Tewas

Tabrakan Fortuner Kontra Spin, MAB Tewas

04/11/2021

  SBNpro - Siantar Kecelakaan mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Merdeka, Simpang Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera...

Kebakaran di Sidomulyo Siantar Marimbun, Pondok Pesantren Tidak Terbakar

Kebakaran di Sidomulyo Siantar Marimbun, Pondok Pesantren Tidak Terbakar

03/10/2021

  SBNpro - Siantar Peristiwa kebakaran terjadi di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara, Minggu...

Usai Membacok Pakai Parang, Lalu RP Tabrak Rumah Warga di Siantar Timur

Usai Membacok Pakai Parang, Lalu RP Tabrak Rumah Warga di Siantar Timur

17/09/2021

SBNpro - Siantar Hanya karena hal sepele, RP berama dua rekannya terlibat perkelahian berdarah. Pada perkelahian itu, RP membacok Sakti...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Diduga Anggota Dewan Pengawas “Gerogoti” Anggaran Perumda Tirta Uli Siantar

    Diduga Anggota Dewan Pengawas “Gerogoti” Anggaran Perumda Tirta Uli Siantar

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Ketua IMM Siantar Tuding Aris Bohongi Publik

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Dituding Bohongi Publik, Aris Sampaikan Klarifikasi

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Awalnya Perumda Tirta Uli Pinjamkan Mobil ke Dewas Untuk Tinjau Umbul di Aek Nauli

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ketua Sumut Pecah JMSI Siantar – Simalungun, Pengurus Kecewa, Lalu Mengundurkan Diri

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Mafia Tanah Ditangkap Polisi Malaysia, Diserahkan ke Kejaksaan Simalungun

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Pasca Diberitakan, Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Silau Kahean

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia