Oleh: Hermanto Sipayung SH
Jika mengikuti ritme perjuangan meningkatkan kemajuan, kebaikan, dan kesejahteraan, boleh dikatakan, posisi kepala daerah (bupati) dan kepala desa (pangulu), berada pada kata “sama”. Hanya berbeda pada besaran wilayah kerja dan besaran tanggungjawab, dan besaran jumlah yang dipimpin.
Bila hal ini dapat dipahami, maka tidak akan sulit untuk menyamakan sudut pandang dalam tarik ulur kebijakan, yang muaranya untuk sama-sama membangkitkan semangat membangun Simalungun lebih maju, lebih baik, dan rakyatnya sejahtera.
Mari sama-sama, lebih dulu menyatukan ritme perjuangan, bahwa bupati berada pada cakupan lebih luas dengan wilayah pemerintahan di 32 kecamatan dan 413 kelurahan/nagori (desa), sementara pangulu pada cakupan kecil dengan puluhan lingkungan dan RT/RW-nya.
Namun, semangatnya adalah sama, bagaimana menjadikan wilayah masing-masing dapat bertumbuh dengan baik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADes) bagi kemajuan, kebaikan dan kesejahteraan rakyat.
APBD Kabupaten Simalungun dan APBDes Nagori
Nah, pada sisi berikutnya, adalah kesamaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Apakah itu pada level kabupaten (bupati) dan nagori/desa (pangulu dan perangkatnya), terletak pada besaran dan pentingnya anggaran belanja dan anggaran pendapatan, yang disebut APBD dan APBDes/Nagori.
Jika APBD Kabupaten adalah penggabungan anggaran yang datang dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka APBDes/Nagori adalah penggabungan anggaran yang datang dari APBD dan Pendapatan Asli Desa (PADes/Nagori).
Memasuki masa pandemi Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020 dan sudah memasuki masa setahun di 2021, kondisi tersebut sangat berdampak pada penggunaan atau pengalokasian anggaran.
Kenapa demikian? Karena, penggunaan atau pengalokasian anggaran dikonsentrasikan pada bagaimana menangani warga Kabupaten Simalungun yang terkonfirmasi Covid-19, serta membatasi atau memutus mata rantai sebarannya. Kemudian, pembangunan fasilitas kesehatan dan yang lainnya.
Terakhir — walau Bupati Simalungun, JR Saragih — seperti diungkapkan Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, setiap dipanggil tidak pernah hadir untuk penjelasan terkait alokasi anggaran untuk Covid-19 yang sudah masuk besaran Rp 240 miliar, fakta menyatakan “sedotan” anggaran cukup besar.
Pengencangan Ikat Pinggang
Nilai besaran — tentu menjadi domain tanggungjawab Bupati JR Saragih, apakah aliran dananya tepat sasaran sekaligus berdaya-guna, terutama dalam membantu masyarakat yang paling terdampak dari pandemi Covid-19?
Belum lagi permasalahan yang tidak terekspose secara terbuka pada masyarakat umumnya, yang kelak boleh jadi “menguap” ke permukaan karena berkaitan dengan “pemborosan” anggaran, dan “mengganggu” kas.
Hal lain yang lebih mencolok adalah, masalah infrastruktur jalan yang sudah sangat rusak parah, yang panjang keseluruhan jalan mencapai 1.100 kiolometer di sebaran 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.
Infrastruktur jalan — prioritas utama — untuk diperbaiki, agar percepatan pertumbuhan perekonomian dapat melaju kencang, di sektor pertanian mau pun kawasan tujuan wisata serta kawasan ekonomi khusus untuk pencapaian Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
Terkait hal itulah, menjadi sangat penting bagi pemerintahan ke depan di periode 2021-2024, untuk melakukan atau mengambil sikap mengetatkan atau mengencangkan ikat pinggang dalam penggunaan anggaran yang lebih menganut pada ke-skala-prioritas-an.
Anggaran yang diperkirakan masih dapat dipangkas — dengan regulasi yang kuat — dapat saja dilaksanakan. Tentu dengan maksud dan tujuan yang juga, sangat jelas kebermanfaatan pengencangan atau pengetatan ikat pinggang tersebut.
Salah satu hal yang menarik untuk “dilirik” dalam pengetatan atau pengencangan ikat pinggang, misalnya terkait gaji 386 Pangulu Nagori @Rp5.500.000, gaji 1.544 Perangkat Nagori @Rp2.050.000, gaji 2.025 Gamot @Rp2.050.000, gaji 386 Sekretaris Desa Non PNS @Rp2.250.000, dan gaji 1.600 Maujana Nagori @Rp400.000.
Kemudian, berkaitan dengan efisiensi dan efektifitas kerja maupun kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejauh itu memungkinkan dilebur atau disatukan. Tentu saja dengan mematuhi regulasi yang ada, dapat dilakukan dalam rangkaian pengetatan atau pengencangan ikat pinggang alokasi anggaran. Hal yang sama, juga dapat dilakukan di tingkat pemerintahan nagori atau desa, yakni perampingan struktur.
Selanjutnya, adalah melakukan evaluasi terhadap badan atau pun lembaga-lembaga bentukan yang selama ini “menyedot” anggaran. Yang tidak memiliki relevansi yang kuat terhadap pencapaian-pencapaian atau percepatan yang harus dikejar sesuai visi-misi dan program unggulan, perlu ditinjau ulang, dan bila memungkinkan, badan atau lembaga bentukan itu dihapus.
Gugah Kreatifitas dan Inovasi
Kemudian, respek terhadap pengencangan atau pengetatan ikat pinggang, haruslah melahirkan solusi yang mampu “merangsang” alur pikiran setiap figur yang terlibat atau dilibatkan dalam konteks percepatan atau pencapaian yang harus dikejar untuk meraih Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
Pemerintahan Kabupaten Simalungun ke depan, diharapkan melakukan terobosan untuk menggugah para kepala OPD, 32 camat, pangulu nagori/desa hingga gamot (kepala lingkungan) agar berkemampuan dayaguna dalam mengembangkan kreatifitas serta berinovasi.
Terkhusus para pangulu nagori/desa, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak suksesnya pencapaian visi-misi dan program unggulan Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyat sejahtera, lebih dikonsentrasikan penguatan kreatifitas dan inovasi.
Kenapa demikian? Hal tersebut, berkaitan dengan penggunaan kucuran dana desa, serta bagaimana memanfaatkan sumber daya manusia mau pun sumber daya alam yang ada di wilayah nagori/desa. Bagaimana nagori/desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bagaimana nagori/desa menggeliat meningkatkan Penghasilan Asli Desa (PADes) sehingga menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemerintahan Kabupaten Simalungun ke depan — dibawah kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai bupati terpilih — dengan keterujian memberi kepercayaan bagi “karyawan” dalam membesarkan setiap bidang usaha yang dimilikinya, dapat diterapkan dalam menggugah kreatifitas dan inovasi para OPD maupun camat, terkhusus para pangulu nagori/desa sebagai ujung tombak pemerintahan.
Semakin tinggi muatan kreatifitas dan inovasi para pangulu dalam membangun kenagoriannya, maka semakin tinggi juga penghasilan pangulu dan seluruh perangkatnya. Keberhasilan yang dicapai itu, juga akan berdampak pada melajunya pembangunan Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
Keterbukaan semua lapisan perangkat yang ada dalam mengetatkan atau mengencangkan ikat pinggang, adalah bagian dari semangat ke-gotongroyong-an untuk membangun Kabupaten Simalungun.
Mari menguatkan kreatifitas dan inovasi, agar berdampak bagi kepentingan orang banyak, yakni rakyat Simalungun, dan menjadi inspirasi bagi pembangunaan daerah lainnya di Indonesia. (*)
– Penulis merupakan inisiator Rumah Gotong Royong (RGR) Sumatera Utara Tahun 2018.
– Opini diatas merupakan tanggungjawab penulis
Discussion about this post