SBNpro.com
Sabtu, November 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

MA Tolak Pemakzulan Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/05/2020
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tolak permohonan DPRD Kota Siantar tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) Walikota Siantar. Hal itu sesuai informasi yang disajikan MA melalui website Mahkamahagung.go.id.

Informasi lainnya pada website MA itu menyertakan, putusan ditetapkan majelis hakim MA pada 16 April 2020. Adapun majelis hakimnya terdiri dari, Dr Irfan Fachruddin SH CN, Dr Yosran SH MHum dan Dr H Yulius SH MH. Dengan panitera Adi Irawan SH MH.

Disebut juga, pemohon dalam perkara itu adalah Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar. Sedangkan termohon adalah Walikota Siantar, Hefriansyah. Permohonan diajukan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya pada 6 Maret 2020.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Abdullah saat dikonfirmasi memastikan, informasi yang disajikan di website Mahkamahagung.go.id adalah informasi valid. “Kalau sudah diposting di website, berarti sudah valid,” ucap Dr Abdullah melalui ponsel, Jumat (01/05/2020).

Hanya saja, terkait alasan penolakan MA terhadap permohonan usulan pemberhentian Walikota Siantar tersebut, akan disampaikan melalui salinan putusan. “Tinggal lagi, butir-butir alasannya, itu baru kita sampaikan disalinan resminya,” ujarnya.

Katanya, disituasi pandemi Covid-19 ini, belakangan ini dirinya bekerja dari rumah (work from home). Dan baru dapat memberikan informasi lebih lanjut pada hari Senin depan. “Kalau saya ditanya sekarang, work from home. Baru nanti Senin depan masuk kerja,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal SH juga membenarkan, kalau ia ada melihat website Mahkamahagung.go.id, yang isinya menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya. “Namun sampai hari ini salinan putusan belum ada dalam website mahkamah agung tersebut,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, awalnya DPRD Kota Siantar membentuk Panitia Angket DPRD Kota Siantar untuk menyelidki sejumlah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Walikota Siantar.

Kemudian, hasil Panitia Angket menyebutkan Walikota diduga melanggar peraturan-perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD Siantar melanjutkan sidang paripurna guna menyikapi kesimpulan Panitia Angket.

Dari sidang paripurna itu, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar. Usulan DPRD Siantar itu, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dievaluasi (dieksaminasi). Usulan pemberhentian Walikota itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Rini Silalahi bersama anggota dewan lainnya.

Hanya saja, pasca evaluasi dilakukan, MA menolak permohonan anggota DPRD Siantar yang menginginkan jabatan Walikota Siantar dicopot dari Hefriansyah. Amar putusan itu tertuang dalam website Mahkamahagung.go.id. “Mantap Mahkamah Agung. Keadilan dan kebenaran terungkap sudah,” ucap seorang warga Kota Siantar.

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba