SBNpro.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

MA Tolak Pemakzulan Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/05/2020
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tolak permohonan DPRD Kota Siantar tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) Walikota Siantar. Hal itu sesuai informasi yang disajikan MA melalui website Mahkamahagung.go.id.

Informasi lainnya pada website MA itu menyertakan, putusan ditetapkan majelis hakim MA pada 16 April 2020. Adapun majelis hakimnya terdiri dari, Dr Irfan Fachruddin SH CN, Dr Yosran SH MHum dan Dr H Yulius SH MH. Dengan panitera Adi Irawan SH MH.

Disebut juga, pemohon dalam perkara itu adalah Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar. Sedangkan termohon adalah Walikota Siantar, Hefriansyah. Permohonan diajukan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya pada 6 Maret 2020.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Abdullah saat dikonfirmasi memastikan, informasi yang disajikan di website Mahkamahagung.go.id adalah informasi valid. “Kalau sudah diposting di website, berarti sudah valid,” ucap Dr Abdullah melalui ponsel, Jumat (01/05/2020).

Hanya saja, terkait alasan penolakan MA terhadap permohonan usulan pemberhentian Walikota Siantar tersebut, akan disampaikan melalui salinan putusan. “Tinggal lagi, butir-butir alasannya, itu baru kita sampaikan disalinan resminya,” ujarnya.

Katanya, disituasi pandemi Covid-19 ini, belakangan ini dirinya bekerja dari rumah (work from home). Dan baru dapat memberikan informasi lebih lanjut pada hari Senin depan. “Kalau saya ditanya sekarang, work from home. Baru nanti Senin depan masuk kerja,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal SH juga membenarkan, kalau ia ada melihat website Mahkamahagung.go.id, yang isinya menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya. “Namun sampai hari ini salinan putusan belum ada dalam website mahkamah agung tersebut,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, awalnya DPRD Kota Siantar membentuk Panitia Angket DPRD Kota Siantar untuk menyelidki sejumlah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Walikota Siantar.

Kemudian, hasil Panitia Angket menyebutkan Walikota diduga melanggar peraturan-perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD Siantar melanjutkan sidang paripurna guna menyikapi kesimpulan Panitia Angket.

Dari sidang paripurna itu, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar. Usulan DPRD Siantar itu, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dievaluasi (dieksaminasi). Usulan pemberhentian Walikota itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Rini Silalahi bersama anggota dewan lainnya.

Hanya saja, pasca evaluasi dilakukan, MA menolak permohonan anggota DPRD Siantar yang menginginkan jabatan Walikota Siantar dicopot dari Hefriansyah. Amar putusan itu tertuang dalam website Mahkamahagung.go.id. “Mantap Mahkamah Agung. Keadilan dan kebenaran terungkap sudah,” ucap seorang warga Kota Siantar.

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba