SBNpro.com
Sabtu, Desember 6, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

MA Tolak Pemakzulan Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/05/2020
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tolak permohonan DPRD Kota Siantar tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) Walikota Siantar. Hal itu sesuai informasi yang disajikan MA melalui website Mahkamahagung.go.id.

Informasi lainnya pada website MA itu menyertakan, putusan ditetapkan majelis hakim MA pada 16 April 2020. Adapun majelis hakimnya terdiri dari, Dr Irfan Fachruddin SH CN, Dr Yosran SH MHum dan Dr H Yulius SH MH. Dengan panitera Adi Irawan SH MH.

Disebut juga, pemohon dalam perkara itu adalah Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar. Sedangkan termohon adalah Walikota Siantar, Hefriansyah. Permohonan diajukan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya pada 6 Maret 2020.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Abdullah saat dikonfirmasi memastikan, informasi yang disajikan di website Mahkamahagung.go.id adalah informasi valid. “Kalau sudah diposting di website, berarti sudah valid,” ucap Dr Abdullah melalui ponsel, Jumat (01/05/2020).

Hanya saja, terkait alasan penolakan MA terhadap permohonan usulan pemberhentian Walikota Siantar tersebut, akan disampaikan melalui salinan putusan. “Tinggal lagi, butir-butir alasannya, itu baru kita sampaikan disalinan resminya,” ujarnya.

Katanya, disituasi pandemi Covid-19 ini, belakangan ini dirinya bekerja dari rumah (work from home). Dan baru dapat memberikan informasi lebih lanjut pada hari Senin depan. “Kalau saya ditanya sekarang, work from home. Baru nanti Senin depan masuk kerja,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal SH juga membenarkan, kalau ia ada melihat website Mahkamahagung.go.id, yang isinya menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya. “Namun sampai hari ini salinan putusan belum ada dalam website mahkamah agung tersebut,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, awalnya DPRD Kota Siantar membentuk Panitia Angket DPRD Kota Siantar untuk menyelidki sejumlah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Walikota Siantar.

Kemudian, hasil Panitia Angket menyebutkan Walikota diduga melanggar peraturan-perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD Siantar melanjutkan sidang paripurna guna menyikapi kesimpulan Panitia Angket.

Dari sidang paripurna itu, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar. Usulan DPRD Siantar itu, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dievaluasi (dieksaminasi). Usulan pemberhentian Walikota itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Rini Silalahi bersama anggota dewan lainnya.

Hanya saja, pasca evaluasi dilakukan, MA menolak permohonan anggota DPRD Siantar yang menginginkan jabatan Walikota Siantar dicopot dari Hefriansyah. Amar putusan itu tertuang dalam website Mahkamahagung.go.id. “Mantap Mahkamah Agung. Keadilan dan kebenaran terungkap sudah,” ucap seorang warga Kota Siantar.

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba