SBNpro – Siantar
Luas lahan pertanian di Kota Siantar, Sumatera Utara semakin memprihatinkan, seiring dengan maraknya bangunan gedung perumahan di kota itu. 500 hektar lahan pertanian diserobot menjadi lokasi “pertanian gedung” perumahan. Dampaknya, produksi pertanian berkurang. Harapan swasembada pangan, terancam tidak akan tercapai.
Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Ir Ali Akbar tidak menampik, ada sekitar 500 hektar lebih lahan persawahan di Siantar yang berubah fungsi menjadi lahan perumahan, dalam beberapa tahun belakangan ini.
Padahal, praktik alih fungsi lahan pertanian itu, sebut Ali Akbar, dilakukan sejumlah pihak dengan melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar, sebagaimana termaktub dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar.
Menurut Ali, berdasarkan data Proyek Irigasi Simalungun (PIS), luas sawah yang di Kota Siantar mencapai 2.200 hektar. Namun, berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Siantar tahun 2021, luas lahan persawahan hanya 1.519 hektar.
Diterangkannya, hingga saat ini, kebutuhan pangan yang dapat dipenuhi Kota Siantar dari hasil pertaniannya, hanya sekitar 30 persen. Sedangkan 70 persen sisanya, masih bergantung dari daerah lain. Seperti dari Kabupaten Simalungun, Toba dan lainnya.
“Kalau untuk memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri, kita tidak mampu. Kebutuhan pangan kita dari hasil produksi kota sendiri, hanya mampu memenuhi kebutuhan kita sendiri sekitar 30 persen. Sisanya, bahwa kebutuhan pangan Kota Pematangsiantar ditopang dari daerah sekitar. Kalau lahan darat ada data kita mencapai 300 hektar,” ujar Ali Akbar, Kamis (28/04/2021).
Untuk itu, Ali Akbar menghimbau, agar pemilik lahan persawahan tidak mengalihfungsikan lahannya. “Kita himbau kepada pemilik sawah, agar lahannya tidak beralih fungsi. Kita akan tetap memberikan bantuan bibit padi. Agar, bagaimana petani itu, tetap tertarik dalam mengerjakan lahan persawahannya,” ucapnya.
Ali menegaskan, langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Siantar dalam mempertahankan ketahanan pangan di Kota Siantar, tetap menggunakan cara intensifikasi. Atau suatu cara atau usaha untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.
Untuk meningkatkan hasil produksi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan meningkatkan kemampuan petani, dan memaksimalkan produktivitas dari faktor produksi yang telah ada. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post