SBNpro.com
Senin, Desember 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Lewat Batching Plant, Tindakan Ilegal PT HK Bangun Jalan Tol di Siantar Mengancam Lingkungan

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2024
A A
Lewat Batching Plant, Tindakan Ilegal PT HK Bangun Jalan Tol di Siantar Mengancam Lingkungan
95
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

PT Hutama Karya (HK) membangun jalan tol di Kota Siantar layak untuk diapresiasi. Namun dibalik itu, tindakan PT HK melalui Batching Plant HK-SIS Siantar patut diwaspadai. Karena ada ancaman kerusakan lingkungan lewat usaha (pabrik) pembuatan bahan baku beton tersebut.

Sejauh ini, saat beroperasi Batching Plant HK-SIS Siantar tidak memiliki tata cara yang sah untuk melindungi dan mengelola lingkungan sebagaimana amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Informasi dari Pemko Siantar, Batching Plant HK-SIS Siantar beroperasi tanpa dokumen (izin) lingkungan berupa UKL-UPL. Bahkan, juga tanpa ada rekomendasi pemanfaatan air bawa tanah (ABT) dari Dinas Lingkungan Hidup. Meski batching plant itu sudah lama beroperasi.

Selain itu, keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar, juga diduga tidak sesuai RTRW Kota Siantar. Sehingga, PT HK melalui Batching Plant HK-SIS Siantar, bertindak ilegal dalam pembangunan jalan tol.

Malah sejumlah warga sekitar pabrik batching plant di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, merasa terganggu dengan pengerjaan proyek jalan tol tersebut. Karena banyak debu beterbangan, dan suara yang bising.

Batching Plant HK-SIS Siantar tidak memiliki izin lingkungan, disampaikan Kabid Tata Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar, Urat Simanjuntak, Kamis (21/03/2024).

“Belum ada rekomendasi persetujuan lingkungan utk HK-SIS Lae. Cuma kata mereka sedang berproses yg dikerjakan oleh konsultan mereka,” sebut Urat Simanjuntak, melalui pesan Whatsapp (WA).

Terhadap hal itu, kata Urat Simanjuntak, Dinas LH Kota Siantar tidak tinggal diam. Surat teguran sudah dilayangkan ke Batching Plant HK-SIS Siantar.

“Kita sudah buat surat teguran kepada mereka sebelumnya, makanya mereka sedang membuat dokumen UKL UPL nya,” ungkapnya.

Kemudian, terkait pemanfaatan air bawa tanah (ABT), tutur Urat Simanjuntak, izinnya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Untuk menerbitkan izin pemanfaatan ABT, tandasnya, sebelumnya harus ada rekomendasi dari Dinas LH Kota Siantar. Dan hingga saat ini, rekomendasi untuk pemanfaatan ABT itu tidak ada diterbitkan Dinas LH Kota Siantar. “Belum ada,” sebutnya singkat.

Sedangkan terkait kesesuaian keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Siantar, Kabid Infrastruktur dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Musa Silalahi mengatakan, kesesuaian RTRW dapat dikesampingkan. Karena usaha tersebut untuk kepentingan khusus proyek strategis nasional.

Sementara, Kepala Produksi Batching Plant HK-SIS Siantar Bagus Sulistyo saat dikonfirmasi Selasa (19/03/2024) dan Rabu (20/03/2024), hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dikirim kepadanya melalui Whatsapp (WA).

Sebelumnya, Selasa (19/03/2024), Bagus Sulistyo tidak berhasil ditemui di lokasi Batching Plant HK-SIS Siantar, Naga Huta, Outer Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kota Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantHKHK-SIS SiantarHutama Karyamengancam lingkunganukl upl
Share38Tweet24Send

Related Posts

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba