SBNpro – Siantar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Jaminan perlindungan itu diminta, dampak dari sikap Universitas Negeri Semarang yang mengenakan sanksi pengembalian pembinaan Frans Josua Napitu kepada orang tuanya, pasca mahasiswa itu melaporkan dugaan korupsi di Unnes ke KPK.
Demikian disampaikan anggota LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang pada temu pers yang digelar di Warung Kopi Tampow, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/11/2020).
Binaris Situmorang didampingi, Ferry Simarmata SHut, Milton Napitupulu, Parluhutan Banjarnahor SH dan lainnya menyatakan, Frans Josua layak mendapatkan jaminan perlindungan dari KPK, agar mahasiswa itu tidak alami tekanan dalam bentuk apapun.
Sebab, lanjut Binaris, tindakan Frans Josua merupakan bentuk dari peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu ada diatur didalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Kemudian, sesuai PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian, sebut Binaris, Frans Josua memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi, dan layak mendapat perlindungan.
Dikatakan Binaris, terkait perlakuan Unnes, LBH Pematangsiantar bersama elemen masyarakat Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Dengan harapan, Mendikbud segera memberikan perlindungan terhadap Frans Josua Napitu, warga Jalan Besar Sarimatondang, Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sebab, dampak dari sanksi itu, Frans Josua Napitu anak dari Fordinan Napitu, tidak dapat melakukan aktivitas perkuliahan selama 6 bulan.
Surat LBH itu ditembuskan ke Presiden RI, Komnas HAM, Rektor Unnes, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Frans Josua Napitu dan sejumlah insan pers.
Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi
Sementara itu, terhadap sikap Unnes, Binaris menyebutkan, tindakan Unnes tidak dapat diterima akal. Bahkan perlakuan Frans Josua sama sekali tidak membuat citra buruk bagi universitasnya. “Malah sebaliknya. Tindakan Frans Josua layak diapresiasi dan acungan jempol,” ucapnya.
Untuk itu, LBH Siantar bersama elemen masyarakat Kota Pematangsiantar dan Simalungun meminta Rektor Unnes, agar segera membatalkan sanksi pengembalian Frans Josua kepada orang tuanya. Karena sanksi itu dinilai tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945, serta bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post