SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

LBH Siantar Minta KPK Lindungi Frans Josua Napitu, Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/11/2020
A A
LBH Siantar Minta KPK Lindungi Frans Josua Napitu, Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi
187
SHARES
407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Jaminan perlindungan itu diminta, dampak dari sikap Universitas Negeri Semarang yang mengenakan sanksi pengembalian pembinaan Frans Josua Napitu kepada orang tuanya, pasca mahasiswa itu melaporkan dugaan korupsi di Unnes ke KPK.

Demikian disampaikan anggota LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang pada temu pers yang digelar di Warung Kopi Tampow, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/11/2020).

Binaris Situmorang didampingi, Ferry Simarmata SHut, Milton Napitupulu, Parluhutan Banjarnahor SH dan lainnya menyatakan, Frans Josua layak mendapatkan jaminan perlindungan dari KPK, agar mahasiswa itu tidak alami tekanan dalam bentuk apapun.

Sebab, lanjut Binaris, tindakan Frans Josua merupakan bentuk dari peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu ada diatur didalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, sesuai PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian, sebut Binaris, Frans Josua memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi, dan layak mendapat perlindungan.

Dikatakan Binaris, terkait perlakuan Unnes, LBH Pematangsiantar bersama elemen masyarakat Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Dengan harapan, Mendikbud segera memberikan perlindungan terhadap Frans Josua Napitu, warga Jalan Besar Sarimatondang, Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sebab, dampak dari sanksi itu, Frans Josua Napitu anak dari Fordinan Napitu, tidak dapat melakukan aktivitas perkuliahan selama 6 bulan.

Surat LBH itu ditembuskan ke Presiden RI, Komnas HAM, Rektor Unnes, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Frans Josua Napitu dan sejumlah insan pers.

Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi

Sementara itu, terhadap sikap Unnes, Binaris menyebutkan, tindakan Unnes tidak dapat diterima akal. Bahkan perlakuan Frans Josua sama sekali tidak membuat citra buruk bagi universitasnya. “Malah sebaliknya. Tindakan Frans Josua layak diapresiasi dan acungan jempol,” ucapnya.

Untuk itu, LBH Siantar bersama elemen masyarakat Kota Pematangsiantar dan Simalungun meminta Rektor Unnes, agar segera membatalkan sanksi pengembalian Frans Josua kepada orang tuanya. Karena sanksi itu dinilai tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945, serta bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (*)

Editor: Purba

Share75Tweet47Send

Related Posts

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba