SBNpro.com
Senin, Desember 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

LBH Siantar Minta KPK Lindungi Frans Josua Napitu, Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/11/2020
A A
LBH Siantar Minta KPK Lindungi Frans Josua Napitu, Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi
187
SHARES
407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Jaminan perlindungan itu diminta, dampak dari sikap Universitas Negeri Semarang yang mengenakan sanksi pengembalian pembinaan Frans Josua Napitu kepada orang tuanya, pasca mahasiswa itu melaporkan dugaan korupsi di Unnes ke KPK.

Demikian disampaikan anggota LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang pada temu pers yang digelar di Warung Kopi Tampow, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/11/2020).

Binaris Situmorang didampingi, Ferry Simarmata SHut, Milton Napitupulu, Parluhutan Banjarnahor SH dan lainnya menyatakan, Frans Josua layak mendapatkan jaminan perlindungan dari KPK, agar mahasiswa itu tidak alami tekanan dalam bentuk apapun.

Sebab, lanjut Binaris, tindakan Frans Josua merupakan bentuk dari peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu ada diatur didalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, sesuai PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian, sebut Binaris, Frans Josua memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi, dan layak mendapat perlindungan.

Dikatakan Binaris, terkait perlakuan Unnes, LBH Pematangsiantar bersama elemen masyarakat Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Dengan harapan, Mendikbud segera memberikan perlindungan terhadap Frans Josua Napitu, warga Jalan Besar Sarimatondang, Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sebab, dampak dari sanksi itu, Frans Josua Napitu anak dari Fordinan Napitu, tidak dapat melakukan aktivitas perkuliahan selama 6 bulan.

Surat LBH itu ditembuskan ke Presiden RI, Komnas HAM, Rektor Unnes, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Frans Josua Napitu dan sejumlah insan pers.

Rektor Unnes Didesak Batalkan Sanksi

Sementara itu, terhadap sikap Unnes, Binaris menyebutkan, tindakan Unnes tidak dapat diterima akal. Bahkan perlakuan Frans Josua sama sekali tidak membuat citra buruk bagi universitasnya. “Malah sebaliknya. Tindakan Frans Josua layak diapresiasi dan acungan jempol,” ucapnya.

Untuk itu, LBH Siantar bersama elemen masyarakat Kota Pematangsiantar dan Simalungun meminta Rektor Unnes, agar segera membatalkan sanksi pengembalian Frans Josua kepada orang tuanya. Karena sanksi itu dinilai tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945, serta bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (*)

Editor: Purba

Share75Tweet47Send

Related Posts

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba