SBNpro.com
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

LBH HAM Desak Walikota Siantar Bongkar Bangunan City Hotel & Restoran

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2018
A A
57
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Restoran keberadaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Bahkan, informasi dari pejabat yang bertugas di instansi pemberi izin, menyebutkan, bangunan City Hotel & Restoran yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar itu, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Karena bangunan persis berdiri ditepi sungai.

Beranjak dari hal itu, Sabtu (15/09/2018), Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM, Willy Sidauruk MSi meminta Walikota Siantar, Hefriansyah untuk segera membongkar bangunan City Hotel & Restoran tersebut

Pasalnya, sudah cukup lama sejumlah masyarakat mengkritisi keberadaan City Hotel & Restoran. Namun hingga saat ini, lanjut Willy, bangunan itu tak juga dibongkar. Sehingga memunculkan kesan diskriminasi hukum. Bahkan terkesan, pengusaha City Hotel & Restoran kebal hukum.

Untuk itu, Ketua Umum LBH HAM ini mendesak Walikota untuk bersikap tegas. Dengan membentuk tim penegak Perda. Tujuannya, agar Walikota saat ini tidak dicurigai “main mata” dengan Pengusaha City Hotel & Restoran, Amd.

Bukan hanya itu, Pemko Siantar juga harus membawa pelangaran rencana tata ruang tersebut ke ranah hukum. Agar ada efek jera, terhadap pelangaran aturan di Kota Siantar, “Pemko juga seharusnya membawa persoalan pelanggaran tata ruang itu ke ranah hukum. Karena jelas sanksi pidananya diatur di undang-undang nomor 26 tahun 2007,” ucap Willy Sidauruk.

Bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Restoran, ungkap Willy, Walikota tidak perlu takut. Karena rakyat Kota Siantar akan mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & Restoranlangar aturan
Share23Tweet14Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1910 shares
    Share 823 Tweet 453
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba