SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

LBH HAM Desak Walikota Siantar Bongkar Bangunan City Hotel & Restoran

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2018
A A
56
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Restoran keberadaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Bahkan, informasi dari pejabat yang bertugas di instansi pemberi izin, menyebutkan, bangunan City Hotel & Restoran yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar itu, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Karena bangunan persis berdiri ditepi sungai.

Beranjak dari hal itu, Sabtu (15/09/2018), Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM, Willy Sidauruk MSi meminta Walikota Siantar, Hefriansyah untuk segera membongkar bangunan City Hotel & Restoran tersebut

Pasalnya, sudah cukup lama sejumlah masyarakat mengkritisi keberadaan City Hotel & Restoran. Namun hingga saat ini, lanjut Willy, bangunan itu tak juga dibongkar. Sehingga memunculkan kesan diskriminasi hukum. Bahkan terkesan, pengusaha City Hotel & Restoran kebal hukum.

Untuk itu, Ketua Umum LBH HAM ini mendesak Walikota untuk bersikap tegas. Dengan membentuk tim penegak Perda. Tujuannya, agar Walikota saat ini tidak dicurigai “main mata” dengan Pengusaha City Hotel & Restoran, Amd.

Bukan hanya itu, Pemko Siantar juga harus membawa pelangaran rencana tata ruang tersebut ke ranah hukum. Agar ada efek jera, terhadap pelangaran aturan di Kota Siantar, “Pemko juga seharusnya membawa persoalan pelanggaran tata ruang itu ke ranah hukum. Karena jelas sanksi pidananya diatur di undang-undang nomor 26 tahun 2007,” ucap Willy Sidauruk.

Bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Restoran, ungkap Willy, Walikota tidak perlu takut. Karena rakyat Kota Siantar akan mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & Restoranlangar aturan
Share22Tweet14Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba