SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Laskar Budaya Tolak Usulan Kementerian LH Soal Tanah Adat di Danau Toba – Simalungun

Tanah Adat di Simalungun Milik Raja dan Partuanon

SBNPro.com by SBNPro.com
16/09/2021
A A
Laskar Budaya Tolak Usulan Kementerian LH Soal Tanah Adat di Danau Toba – Simalungun
144
SHARES
314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Laskar Budaya Simalungun Indonesia (LBSI) tolak usulan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan terkait penetapan tanah adat di lingkungan Danau Toba yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, LBSI khususnya menolak usulan untuk ditetapkannya tiga daerah di Kabupaten Simalungun, yakni, Sihaporas, Dolok Parmonangan, Nagahulambu, menjadi tanah adat.

Demikian pernyataan Ketua LBSI, Dedi Wibowo Damanik, Kamis (16/09/2021), sehari setelah menggelar pertemuan dengan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Simalungun, Rabu (15/09/2021).

Dijelaskan Dedi, Laskar Budaya Simalungun Indoensia bertemu dengan Pimpinan DPRD Simalungun, guna menyampaikan persoalan tanah ulayat ataupun tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Hal itu perlu dilakukan, pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri LH dan Kehutanan tentang pengusulan wilayah hutan adat di lingkungan Danau Toba. Dalam hal ini, ada tiga daerah yang diusulkan menjadi tanah adat, seperti daerah di Sihaporas, Dolok Parmonangan dan di Nagahulambu oleh Kementerian LH dan Kehutanan.

Terkait usulan Menteri LH dan Kehutanan tersebut, kata Dedi Damanik, LBSI telah mengumpulkan data dan referensi yang berhubungan dengan perjalanan sejarah, budaya maupun adat Simalungun.

Sehingga usulan Kementerian LH dan Kehutanan itu harus dievaluasi kembali oleh Menteri LH dan Kehutanan, dengan mempertimbangkan sejarah, budaya dan adat Simalungun secara teliti dan cermat.

“Segala sesuatunya yang berbicara tentang sejarah, tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan sebagainya, terkhusus di Simalungun, patutlah kiranya terlebih dahulu mengumpulkan data serta referensi,” pinta Dedi Wibowo Damanik.

Tahun ini, oleh Kementerian LHK telah mengusulkan tiga wilayah di Simalungun untuk dijadikan hutan adat. Hingga membuat LBSI yang terdiri dari kelompok anak muda, menjadi termotivasi untuk melihat fakta-fakta sejarah di Simalungun.

“Kalau ke tiga wilayah tersebut diusulkan menjadi wilayah hutan adat kepada masyarakat, semua kami, yang juga memiliki darah kerajaan di Simalungun harus bergerak melihat ini,” tandasnya.

Dari pertemuan LBSI dengan Ketua DPRD Simalungun Timbul Sibarani, Wakil-wakil Ketua, Samrin Girsang dan Elias Barus, sebut Dedi, ketiga Pimpinan DPRD Simalungun itu telah menerima aspirasi LBSI, yang disampaikan, juga dalam bentuk surat.

Menurut Timbul Sibarani, sebut Dedi Damanik, soal tanah adat di Simalungun dan sejenisnya, kepemilikannya merupakan milik raja dan partuanon.

“Di Simalungun yang ada tanah adat adalah tanah partuanon dan tanah kerajaan. Dan kami sadar dan tahu itu. Terimakasih atas kehadirannya, semoga nanti hal ini kita bahas bersama dengan rekan lainnya,” ucap Dedi meniru ungkapan Ketua DPRD Simalungun.

Sementara itu, Sekretaris LBSI Nico Sinaga mengatakan, pernyataan Ketua DPRD Simalungun akan menjadi pegangan LBSI, guna memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Simalungun.

Menurutnya, Timbul sudah memahami mengenai pro dan kontra terkait keberadaan tanah ulayat di Simalungun. Sehingga sudah saatnya DPRD Simalungun segera bersikap terkait usulan dari Menteri LH dan Kehutanan tersebut, sebab, bila dibiarkan, dikhawatirkan, akan memicuh konflik horizontal.

“Kami berharap DPRD Simalungun mengambil sikap sebelum pengusulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu disahkan. Karena hal itu dapat menimbulkan konflik horizontal dikemudian hari,” tandas Nico Sinaga.

Surat dari LBSI, kata Nico, selain disampaikan ke DPRD Simalungun, juga akan disampaikan kepada Bupati Simalungun, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) DPRD Sumut, Gubernur Sumatera Utara dan kepada kementerian terkait lainnya.

“Semoga nantinya negara arif dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik-konflik yang ada di Simalungun, khususnya mengenai tanah ulayat ataupun tanah adat,” pungkasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: lbsilbsi tolak usulan menteri lh dan kehutananmenteri lh dan kehutananTanah adattanah ulayat
Share58Tweet36Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba