SBNpro.com
Rabu, November 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Laskar Budaya Tolak Usulan Kementerian LH Soal Tanah Adat di Danau Toba – Simalungun

Tanah Adat di Simalungun Milik Raja dan Partuanon

SBNPro.com by SBNPro.com
16/09/2021
A A
Laskar Budaya Tolak Usulan Kementerian LH Soal Tanah Adat di Danau Toba – Simalungun
144
SHARES
314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Laskar Budaya Simalungun Indonesia (LBSI) tolak usulan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan terkait penetapan tanah adat di lingkungan Danau Toba yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, LBSI khususnya menolak usulan untuk ditetapkannya tiga daerah di Kabupaten Simalungun, yakni, Sihaporas, Dolok Parmonangan, Nagahulambu, menjadi tanah adat.

Demikian pernyataan Ketua LBSI, Dedi Wibowo Damanik, Kamis (16/09/2021), sehari setelah menggelar pertemuan dengan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Simalungun, Rabu (15/09/2021).

Dijelaskan Dedi, Laskar Budaya Simalungun Indoensia bertemu dengan Pimpinan DPRD Simalungun, guna menyampaikan persoalan tanah ulayat ataupun tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Hal itu perlu dilakukan, pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri LH dan Kehutanan tentang pengusulan wilayah hutan adat di lingkungan Danau Toba. Dalam hal ini, ada tiga daerah yang diusulkan menjadi tanah adat, seperti daerah di Sihaporas, Dolok Parmonangan dan di Nagahulambu oleh Kementerian LH dan Kehutanan.

Terkait usulan Menteri LH dan Kehutanan tersebut, kata Dedi Damanik, LBSI telah mengumpulkan data dan referensi yang berhubungan dengan perjalanan sejarah, budaya maupun adat Simalungun.

Sehingga usulan Kementerian LH dan Kehutanan itu harus dievaluasi kembali oleh Menteri LH dan Kehutanan, dengan mempertimbangkan sejarah, budaya dan adat Simalungun secara teliti dan cermat.

“Segala sesuatunya yang berbicara tentang sejarah, tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan sebagainya, terkhusus di Simalungun, patutlah kiranya terlebih dahulu mengumpulkan data serta referensi,” pinta Dedi Wibowo Damanik.

Tahun ini, oleh Kementerian LHK telah mengusulkan tiga wilayah di Simalungun untuk dijadikan hutan adat. Hingga membuat LBSI yang terdiri dari kelompok anak muda, menjadi termotivasi untuk melihat fakta-fakta sejarah di Simalungun.

“Kalau ke tiga wilayah tersebut diusulkan menjadi wilayah hutan adat kepada masyarakat, semua kami, yang juga memiliki darah kerajaan di Simalungun harus bergerak melihat ini,” tandasnya.

Dari pertemuan LBSI dengan Ketua DPRD Simalungun Timbul Sibarani, Wakil-wakil Ketua, Samrin Girsang dan Elias Barus, sebut Dedi, ketiga Pimpinan DPRD Simalungun itu telah menerima aspirasi LBSI, yang disampaikan, juga dalam bentuk surat.

Menurut Timbul Sibarani, sebut Dedi Damanik, soal tanah adat di Simalungun dan sejenisnya, kepemilikannya merupakan milik raja dan partuanon.

“Di Simalungun yang ada tanah adat adalah tanah partuanon dan tanah kerajaan. Dan kami sadar dan tahu itu. Terimakasih atas kehadirannya, semoga nanti hal ini kita bahas bersama dengan rekan lainnya,” ucap Dedi meniru ungkapan Ketua DPRD Simalungun.

Sementara itu, Sekretaris LBSI Nico Sinaga mengatakan, pernyataan Ketua DPRD Simalungun akan menjadi pegangan LBSI, guna memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Simalungun.

Menurutnya, Timbul sudah memahami mengenai pro dan kontra terkait keberadaan tanah ulayat di Simalungun. Sehingga sudah saatnya DPRD Simalungun segera bersikap terkait usulan dari Menteri LH dan Kehutanan tersebut, sebab, bila dibiarkan, dikhawatirkan, akan memicuh konflik horizontal.

“Kami berharap DPRD Simalungun mengambil sikap sebelum pengusulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu disahkan. Karena hal itu dapat menimbulkan konflik horizontal dikemudian hari,” tandas Nico Sinaga.

Surat dari LBSI, kata Nico, selain disampaikan ke DPRD Simalungun, juga akan disampaikan kepada Bupati Simalungun, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) DPRD Sumut, Gubernur Sumatera Utara dan kepada kementerian terkait lainnya.

“Semoga nantinya negara arif dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik-konflik yang ada di Simalungun, khususnya mengenai tanah ulayat ataupun tanah adat,” pungkasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: lbsilbsi tolak usulan menteri lh dan kehutananmenteri lh dan kehutananTanah adattanah ulayat
Share58Tweet36Send

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba