SBNpro – Siantar
Ilham Situmorang (22 tahun), tersangka kasus penganiaayan terhadap pekerja di Siantar Square sudah lama diburon polisi. Akhirnya, pria bertato itu berhasil diciduk dan masuk “bui” ruang tahanan Polres Kota Siantar.
Warga Jalan Pattimura Belakang Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/240/V/2020/SU/STR tanggal 4 Mei 2020, dengan pelapor atas nama Andika warga Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, yang menyebut, tersangka berada di Siantar Square. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, Kamis (24/09/2020).
“Tersangka ditangkap semalam, Rabu (23/9/20) sekira pukul 22.50 wib,” ujar Edi yang kemudian menceritakan bagaimana kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
“Sekitar 5 bulan lalu, tepatnya pada hari Minggu (3/5/20) yang lalu sekira pukul 23.55 wib, korban sedang duduk dan berbincang-bincang bersama dengan bernama Winda di depan Cafe tempatnya bekerja, sambil menunggu tamu yang hendak makan di Cafe tempatnya bekerja,” tutur Edi.
Ketika itu, korban dan Winda sedang membahas resep makanan. Karena beda pendapat dengan Winda, korban sempat bercanda dengan omongan kotor. Saat bersamaan, tersangka melintas di depan cafe tersebut.
Tersangka menemui korban sambil berkata, “Apa tadi kau bilang?”. Korban menjawab, “Aku bukan ngomong sama kau, aku ngomong sama Winda,”. Namun tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul mulut korban.
Akibat pukulan itu, bagian mulut korban berdarah, dan gigi bagian atas korban menjadi patah. Spontan korban masuk kedalam cafe, lalu masyarakat yang melihat melerai dengan cara menarik tersangka, kemudian tersangka pergi meninggalkan cafe.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ungkap Edi, perwira Polisi penyandang pangkat 3 balok emas di pundaknya tersebut.
Editor: Purba
Discussion about this post