SBNpro – Siantar
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan DI Panjaitan, depan Rumah Makan (RM) Borneng, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (26/06/2020), sekira pukul 22.45 WIB.
Peristiwa naas dimalam hari itu berupa tabrakan antara sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3439 WAI yang dikendalikan Osco Parmonangan Sijabat (41 tahun), bersama boncengannya Horas Lumbantoruan (33 tahun), kontra sepeda motor Suzuki Smash BK 6610 BT yang dikendalikan Urupan Petrus Napitupulu (56 tahun) berboncengan dengan isterinya, Tiarma Ulina Simanjuntak (55 tahun).
Akibat kecelakaan itu, Horas Lumbantoruan tewas, dan tiga lainnya alami luka-luka. Korban tewas merupakan warga Jalan Medan Simpang Kerang LK 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Horas selama ini diketahui sebagai “penjaga warnet”.
Informasi yang dihimpun, pasca bertabrakan, keempat pengendara sepeda motor tersebut sempat terkapar di badan jalan (aspal). Tak lama kemudian, warga membawa Urupan Petrus Napitulu dan Tiarma Ulina Simanjuntak ke Rumah Sakit Tiara. Sedangkan Osco dibawa petugas Polsek Siantar Marihat ke Rumah Sakit Vita Insani.
Sementara, Horas Lumbantoruan yang meninggal dilokasi kejadian dievakuasi petugas Sat Lantas Polres Siantar ke Instalasi Forensik RSU Dr Djasamen Saragih. Selanjutnya, petugas Sat Lantas tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Laka Sat Lantas Polres Siantar, Ipda Bostan Simangunsong SH, Sabtu (27/6/2020) membenarkan peristiwa tabrakan di seputaran Simpang Dua, dan menewaskan Horas Lumbantoruan tersebut.
Katanya, pihaknya sudah mengamankan barang bukti. “Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Bostan Simangunsong kepada jurnalis.
Editor : Purba
Discussion about this post