SBNpro – Siantar
Akhirnya Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Kota Siantar Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (19/10/2021).
Penetapan KUA – PPAS Kota Siantar Tahun 2022 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Walikota Siantar melalui Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus SE MM dan Pimpinan DPRD Kota Siantar.
Dari KUA – PPAS yang disepakati tersebut, direncanakan anggaran belanja Kota Siantar tahun 2022 sebesar Rp 900,509 miliar dan pendapatan direncanakan Rp 888,779 miliar. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 11,729 miliar.
Hanya saja, defisit itu direncanakan akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Dimana, penerimaan pada pembiayaan daerah direncanakan Rp 20 miliar, sedangkan pengeluaran Rp 8,27 miliar. Sehingga terdapat pembiayaan netto pada pembiayaan daerah sebesar Rp 11,729 miliar.
Pada rapat paripurna dewan kemarin, Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus mengatakan, pembahasan KUA – PPAS telah dilaksanakan dengan baik. Hal itu ditandai dengan sejumlah koreksi yang dilakukan anggota dewan dimasa pembahasan.
Juga termasuk saran dan tanggapan dari anggota dewan, sebut Togar Sitorus. Hal itu dilakukan, untuk mewujudkan KUA – PPAS yang lebih baik.
Disampaikan juga oleh Togar Sitorus, dalam waktu dekat ini Pemko Siantar akan mengajukan Rancangan Perda (Ranperda) APBD Kota Siantar Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Kota Siantar. Dimana kebijakan pada Ranperda APBD Tahun 2022 itu nantinya, akan mengacu terhadap KUA – PPAS Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati.
Rapat paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar bersama Wakil-wakil Ketua DPRD, dan diikuti sejumlah anggota dewan, dan disaksikan sejumlah pimpinan dan staf OPD yang ada di lingkungan Pemko Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post