SBNpro – Siantar
Menyikapi dugaan kecurangan proses pemungutan suara pada Pemilu 2019 pada 17 April 2019 yang lalu, Direktur Eksekutif Study Otonomi untuk Pembangunan Demokrasi (Sopo), Kristian Silitonga, Rabu malam (01/05/2019), lontarkan kritik “pedas”, untuk menjaga konsistensi pemilu itu sendiri.
Dalam hal ini, kritik itu dialamatkan Kristian Silitonga, guna menyikapi informasi tentang dugaan terjadinya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di 7 TPS di Kelurahan Hutabayu Raja, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Bagi Kristian, untuk menjaga konsistensi pemilu yang jujur dan adil (jurdil), ia mendesak KPU Simalungun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS di Kelurahan Hutabayu Raja.
Selain itu, Kristian juga mengatakan, ramainya DPK di Hutanayu Raja, maka KPU juga harus menjelaskannya secara gamblang dan terbuka. Apalagi, maraknya penggunaan KTP-El untuk memilih, menunjukkan belum optimalnya sosialisasi dan pendataan pemilih.
Dilansir dari Global24Jam.com, salah satu saksi dari PDI Perjuangan, Golang Harianja yang ditemui di depan Kantor Camat Huta Bayu Raja menyebutkan dugaan adanya kecurangan dilakukan saat dilaksanakan pemungutan suara di 7 TPS yang berada di Kelurahan Huta Bayu Raja.
“Kita menduga adanya kecurangan hingga 200 suara, karena banyak masyarakat yang menggunakan DPK (Daftar Pemili Khusus). Seperti kita ketahui, DPK harus menggunakan E-KTP atau tanda pengenal lainnya. Anehnya di sini, setiap TPS ada 17 hingga 40-an yang menggunakan DPK, setelah kita cek, salah satu nama yang menggunakan DPK juga terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Golang, Kamis sore.
Sementara itu, salah satu warga yang berada di lokasi kantor Camat Huta Bayu Raja juga menyebut ada dugaan kecurangan. Dimana dalam C7 (daftar hadir pemilih) salah satu nama warga sudah menggunakan hak suaranya. Tetapi, nama warga yang sama tersebut, juga tercatat sebagai DPK dalam melakukan pencoblosan.
“Iya (ada nama yang dua kali memilih di TPS). Tadi Panwas Kecamatan (Panwascam) sudah melakukan pengecekan dan terbukti memang kalau ada 1 nama, 2 kali menggunakan hak suaranya lae,” kata seorang pria saat berbincang dengan awak media.
Hendrawan, Ketua Panwas Kecamatan Hutabayu Raja saat akan ditemui, terkesan berusaha menghindari wartawan. Sebelumnya, Hendrawan ketika menjelaskan kepada para saksi mengatakan, agar saksi melaporkan hal ini ke Bawaslu supaya dilakukan pemeriksaan.
“Sebaiknya para saksi dari partai politik melaporkan hal ini ke Bawaslu supaya ditindaklanjuti atas temuan ini,” kata Hendrawan saat memberikan penjelasan kepada para saksi parpol. (Pur/Global24Jam.com)
Editor : Purba
Discussion about this post