SBNpro – Simalungun
Personil Polsek Bangun, Resort Simalungun bekuk 7 tersangka pengguna dan pengedar sabu, Kamis malam (02/08/2018), diwilayah hukumnya dan diwilayah pengembangan perkara.
Keberhasilan Polsek Bangun tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan, disalah satu rumah di Gang Mesjid, Huta I, Nagori (Desa) Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, sedang berlangsung kegiatan penyalagunaan narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba dengan membawa anggotanya menuju lokasi yang dimaksud. Pengintaian-pun dilakukan.
Kemudian, sekira jam 21.00 WIB, setelah menghubungi Kepala Nagori (Pangulu) setempat, petugas Polsek Bangun masuk kedalam rumah yang diinformasikan warga tersebut. Penggrebekanpun berlangsung.
Dari dalam rumah itu, petugas menemukan 6 pemuda. Diantaranya, 3 pemuda berada di lantai satu, yakni, Welly Ivanda, Johan Candra dan Dwi Prasetio. Sedangkan tiga lagi ada dilantai dua, Irwan Faisal, Aqmarul Syah Nizam dan Fery Dimad Arizky.
Saat diigrebek, para pemuda itu disebut sedang mengkonsumsi sabu. Keenam pemuda itupun langsung ditangkap. Barang bukti berupa 3 palstik klip yang isinya diduga sabu, uang Rp 800 ribu dan lainnya, disita personil Polsek Bangun.
Tak sampai disitu, Polsek Bangun melakukan pengembangan perkara, setelah mendapat kabar, kalau sabu berasal dari Santoso, warga Jalan Kasuari, Kota Siantar, Sumut.
Selanjutnya, Santosopun “dikejar”, dan akhirnya berhasil ditangkap personil Polsek Bangun. Sehingga yang ditangkap malam itu ada 7 orang dan telah dikenakan penahanan.
Editor : Purba
Discussion about this post