SBNpro – Siantar
Ajakan untuk memilih kolom kosong (Koko) adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
Demikian pernyataan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting, pada sosialisasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar dengan satu pasangan calon (Paslon), di Hotel Sapadia, Sabtu (03/10/2020). “Ajakan memilih kolom kosong adalah sah dan bukan pidana,” ucapnya.
Katanya, yang tidak diperkenankan adalah ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput. Dan jika itu ada, lanjut Gina, maka hal itu akan menjadi masalah.
Kemudian Gina juga menjelaskan, KPU Kota Siantar hanya akan memfasilitasi paslon yang telah ditetapkan. Sedangkan kolom kosong tidak difasilitasi oleh KPU.
“Kolom kosong bukan peserta, maka kita (KPU Siantar) tidak memfasilitasi yang bukan peserta. Kolom kosong kita anggap sebagai masyarakat bukan saingan pasangan calon,” ujarnya.
Menurut komisioner yang membidangi devisi tekhnis penyelenggaraan ini, tidak ada di PKPU yang mengatur tentang alat peraga kampanye untuk kolom kosong. Namun ia pastikan, memilih kolom kosong, sah. “Memilih kolom kosong, sah,” ucap Gina dengan tegas.
Sementara itu, komisioner lainnya, Narbaiyah, pada sosialisasi di Hotel Sapadia itu menjelaskan tentang perubahan yang terjadi di pemilihan di masa pandemi Covid-19 kali ini. Salah satunya, jumlah pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Pemilih per TPS yang dulu mencapai 800 orang, kini dipangkas maksimal hanya 500 orang. Pada pilkada nanti ada 545 TPS tersebar di Pematangsiantar,” ungkap Nurbayah.
Dikatakan, penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian saat pemilihan berlangsung. Seperti, pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke bilik khusus. Kemudian, pemilih akan diberikan sarung tangan, bilik suara dan paku (alat mencoblos) disterilisasi. Sedangkan petugas penjaga tinta tanda telah memilih akan di rapid tes sebelumnya.
Sedangkan dimasa kampanye, sebut Nurbayah, KPU akan memfasilitasi pasangan calon tunggal beberapa jenis alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat publik dan iklan kampanye.
Sedangkan terkait iklan kampanye, sesuai PKPU nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU nomor 13 Tahun 2020, KPU Kota Siantar akan memfasilitasi iklan di media cetak dan elektronik.
“Tapi kalau paslon beriklan di media sosial, maka harus didaftarkan akun-nya ke KPU. Kemudian bila iklan ke media daring, maka media tersebut harus yang terverifikasi Dewan Pers,” tutur Nurbayah, sengan syarat, iklan di media daring baru bisa dimulai sejak 22 November 2020 dan harus berakhir pada 5 Desember 2020. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post