SBNpro.com
Kamis, September 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kewajiban PT Bridgestone Terhadap Kebun Plasma 20 Persen dari HGU Dipertanyakan

SBNPro.com by SBNPro.com
18/07/2023
A A
Kewajiban PT Bridgestone Terhadap Kebun Plasma 20 Persen dari HGU Dipertanyakan
141
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Perusahaan perkebunan berbasis modal asing (PMA) wajib menyediakan lahan kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterima untuk dikelola.

Demikian dikatakan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungun, Hotman Simbolon, Selasa (18/07/2023) di Kota Siantar, Sumatera Utara.

Kata Hotman, salah satu perusahaan modal asing yang membuka usaha perkebunan di Kabupaten Simalungun adalah PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) yang memiliki lahan HGU sekira 11 ribu hektar di Kecamatan Tapian Dolok dan Dolok Batunanggar. Dalam hal ini perkebunan pohon karet.

Hanya saja, sebut Hotman Simbolon, hingga saat ini, PT BSRE diduga tidak menyediakan (memberikan) kebun plasma seluas 20 persen dari lahan HGU 11 ribu hektar kepada masyarakat. “Dimana kebun plasmanya?,” tanyanya.

Tuturnya, menyediakan lahan plasma kepada masyarakat merupakan kewajiban PT BSRE, terutama untuk masyarakat dari kelompok tani.

“Kewajiban menyediakan lahan plasma seluas 20 persen tersebut, ada diatur pada PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dahulu juga sudah ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” ungkap Hotman.

Terkait dugaan belum adanya kebun plasma yang disediakan PT BSRE, Bupati LIRA Simalungun ini pun mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bersikap tegas.

“Kami minta kepada pemerintah pusat, Provinsi Sumut dan pemerintah daerah (Simalungun) untuk memberhentikan sementara aktivitas kebun karet PT BSRE yang telah berakhir HGU nya pada Desember 2022 yang lalu. Karena kewajibannya belum bisa menunjukkan dimana kebun plasma yang sudah di bangun,” tandasnya.

Sebut Hotman, terhadap kebun plasma, tidak hanya sebatas penyediaan lahan yang 20 persen semata. Melainkan, PT BSRE, juga harus menyediakan bibit, pupuk dan lainnya kepada masyarakat. “PT BSRE juga harus membersihkan lahan untuk kebun plasma masyarakat,” ucapnya.

“Fasilitas yang harus diberikan PT BSRE diantaranya, membersihkan lahan, memberikan bibit, memberikan pupuk, dan keabsahan dari keberadaan lahan plasma,” katanya.

Sementara, untuk memperjuangkan hak masyarakat terhadap 20 persen lahan kebun plasma pada lahan HGU PT BSRE, tahun lalu, LIRA Simalungun telah menyurati Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Pemkab Simalungun dan DPRD Simalungun.

Bahkan, aksi unjuk rasa juga telah dua kali dilakukan LIRA Simalungun. Yakni, pada Pebruari 2023 yang lalu, dan teranyar pada 4 Juli 2023. Aksi unjuk rasa digelar di DPRD Simalungun dan di kawasan Kantor PT BSRE di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Ketika hal ini dipertanyakan, pihak HRD PT BSRE, Sulis belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (*)

Editor: Purba

Tags: BridgestoneBSREkebun karetkebun plasmalahan plasmaliraperkebunan karetPT
Share56Tweet35Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Timbul, Daud dan Frangki Diusulkan untuk Disahkan Menjadi Pimpinan DPRD Siantar

Terindikasi Tidak Sesuai Permendagri, Pansel Didesak Revisi Syarat Calon Dirum 

21/08/2025

SBNpro - Siantar Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar umumkan penjaringan bakal calon...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba