SBNpro.com
Kamis, Januari 1, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ketua Pansel Tegaskan Seleksi JPT Pratama di Siantar Ada Izin Kemendagri dan KASN

SBNPro.com by SBNPro.com
09/07/2021
A A
Ketua Pansel Tegaskan Seleksi JPT Pratama di Siantar Ada Izin Kemendagri dan KASN
146
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Belum lama ini beredar informasi permintaan pembatalan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemko Siantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itupun disikapi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar, Mhd Fitriyus SH MSP, Jumat (09/07/2021).

Terkait hal itu, Mhd Fitriyus menegaskan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar telah mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari KASN.

“Pemko (Siantar) sudah ada izin resmi dari Kemendagri, maupun KASN,” tandas Mhd Fitriyus yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Bila Ketua Pansel menegaskan izin yang dimiliki Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Heryanto Siddik mengatakan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siddik membenarkan, daerah yang menggelar Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat daerah. Hanya saja sesuai ketentuan undang-undang, larangan itu tidak “dipaku mati”. Hal itu sebagaimana diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Jelas disebut di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian jabatan dapat dilakukan bila ada izin tertulis dari Mendagri. “Sudah sesuai ketentuan, sesuai undang-undang diperbolehkan setelah mendapatkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” sebut Siddik.

Dijelaskan juga oleh Siddik tentang makna pengalaman kumulatif 5 tahun bagi peserta seleksi, sebagai mana diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Katanya, makna pengalaman 5 tahun secara kumulatif sebagaimana diatur pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa, peserta harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

Maksudnya, pengalaman bidang tugas yang terkait, ungkap Siddik, bahwa, bidang tugas yang memiliki kaitan rumpun tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maupun rumpun jabatan dengan bidang tugas yang akan dituju.

“Misal untuk melamar Kadiskominfo, bukan berarti harus 5 (lima) tahun bertugas di Diskominfo. Sepanjang dia sudah pernah bertugas di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau jabatan yang masih serumpun tupoksi-nya, atau serumpun jabatan dengan Diskominfo, maka diperkenankan,” papar Siddik, dengan memberikan analogi. (*)

Editor: Purba

Tags: Ada Izin MendagriJPT PratamaKASNKetua PanselSeleksi
Share58Tweet37Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba