SBNpro.com
Rabu, November 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ketua Pansel Tegaskan Seleksi JPT Pratama di Siantar Ada Izin Kemendagri dan KASN

SBNPro.com by SBNPro.com
09/07/2021
A A
Ketua Pansel Tegaskan Seleksi JPT Pratama di Siantar Ada Izin Kemendagri dan KASN
146
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Belum lama ini beredar informasi permintaan pembatalan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemko Siantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itupun disikapi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar, Mhd Fitriyus SH MSP, Jumat (09/07/2021).

Terkait hal itu, Mhd Fitriyus menegaskan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar telah mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari KASN.

“Pemko (Siantar) sudah ada izin resmi dari Kemendagri, maupun KASN,” tandas Mhd Fitriyus yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Bila Ketua Pansel menegaskan izin yang dimiliki Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Heryanto Siddik mengatakan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siddik membenarkan, daerah yang menggelar Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat daerah. Hanya saja sesuai ketentuan undang-undang, larangan itu tidak “dipaku mati”. Hal itu sebagaimana diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Jelas disebut di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian jabatan dapat dilakukan bila ada izin tertulis dari Mendagri. “Sudah sesuai ketentuan, sesuai undang-undang diperbolehkan setelah mendapatkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” sebut Siddik.

Dijelaskan juga oleh Siddik tentang makna pengalaman kumulatif 5 tahun bagi peserta seleksi, sebagai mana diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Katanya, makna pengalaman 5 tahun secara kumulatif sebagaimana diatur pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa, peserta harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

Maksudnya, pengalaman bidang tugas yang terkait, ungkap Siddik, bahwa, bidang tugas yang memiliki kaitan rumpun tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maupun rumpun jabatan dengan bidang tugas yang akan dituju.

“Misal untuk melamar Kadiskominfo, bukan berarti harus 5 (lima) tahun bertugas di Diskominfo. Sepanjang dia sudah pernah bertugas di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau jabatan yang masih serumpun tupoksi-nya, atau serumpun jabatan dengan Diskominfo, maka diperkenankan,” papar Siddik, dengan memberikan analogi. (*)

Editor: Purba

Tags: Ada Izin MendagriJPT PratamaKASNKetua PanselSeleksi
Share58Tweet37Send

Related Posts

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba