SBNpro.com
Rabu, November 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ketua Pansel Tegaskan Seleksi JPT Pratama di Siantar Ada Izin Kemendagri dan KASN

SBNPro.com by SBNPro.com
09/07/2021
A A
Ketua Pansel Tegaskan Seleksi JPT Pratama di Siantar Ada Izin Kemendagri dan KASN
146
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Belum lama ini beredar informasi permintaan pembatalan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemko Siantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itupun disikapi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar, Mhd Fitriyus SH MSP, Jumat (09/07/2021).

Terkait hal itu, Mhd Fitriyus menegaskan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar telah mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari KASN.

“Pemko (Siantar) sudah ada izin resmi dari Kemendagri, maupun KASN,” tandas Mhd Fitriyus yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Bila Ketua Pansel menegaskan izin yang dimiliki Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Heryanto Siddik mengatakan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siddik membenarkan, daerah yang menggelar Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat daerah. Hanya saja sesuai ketentuan undang-undang, larangan itu tidak “dipaku mati”. Hal itu sebagaimana diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Jelas disebut di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian jabatan dapat dilakukan bila ada izin tertulis dari Mendagri. “Sudah sesuai ketentuan, sesuai undang-undang diperbolehkan setelah mendapatkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” sebut Siddik.

Dijelaskan juga oleh Siddik tentang makna pengalaman kumulatif 5 tahun bagi peserta seleksi, sebagai mana diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Katanya, makna pengalaman 5 tahun secara kumulatif sebagaimana diatur pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa, peserta harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

Maksudnya, pengalaman bidang tugas yang terkait, ungkap Siddik, bahwa, bidang tugas yang memiliki kaitan rumpun tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maupun rumpun jabatan dengan bidang tugas yang akan dituju.

“Misal untuk melamar Kadiskominfo, bukan berarti harus 5 (lima) tahun bertugas di Diskominfo. Sepanjang dia sudah pernah bertugas di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau jabatan yang masih serumpun tupoksi-nya, atau serumpun jabatan dengan Diskominfo, maka diperkenankan,” papar Siddik, dengan memberikan analogi. (*)

Editor: Purba

Tags: Ada Izin MendagriJPT PratamaKASNKetua PanselSeleksi
Share58Tweet37Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba