SBNpro – Siantar
Hari ini, Kamis (13/09/2018), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sosialisasikan kesepakatan bersama antara lembaga negara dan menteri, tentang penjatuhan sanksi kepada PNS yang lakukan kejahatan jabatan kepada Sekda (Sekretaris Daerah) se Indonesia.
Dalam hal ini, yang disosialisasikan itu adalah, kesepakatan bersama Komis Pemberantas Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala BKN/Menpan RB.
Disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, Hamam Sholeh, adapun sosialisasi itu berupa penjatuhan sanksi tegas terhadap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan kejahatan jabatan atau melakukan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam hal ini, PNS yang melakukan kejahatan jabatan atau melakukan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (seperti korupsi), harus dipecat dari PNS. Atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemecatan terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan dilakukan, setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap PNS tersebut.
Disosialisasikan juga, yang memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya.
Kemudian, bila PPK atau pejabat berwenang tak juga menjatuhkan sanksi pemecatan, maka PPK dan pejabat berwenang itu, juga dikenakan sanksi.
Informasi yang dihimpun, saat ini Sekda Kota Siantar, Budi Utari, disebut, hari ini mengikuti sosialisasi tersebut di Kemendagri tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post