SBNpro.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
19/03/2025
A A
Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar
399
SHARES
868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa 18 Maret 2025.

Setelah ditingkatkan ke penyidikan, di hari yang sama, jaksa juga menetapkan 3 tersangka pada perkara tersebut. Malam harinya, sekira jam 23.45 WIB, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan (penjara) Lapas Siantar.

Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua direktur dan seorang ahli kontruksi dari PT Tekken Pratama. Sementara, PT Tekken Pratama merupakan rekanan (pemborong) proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Siantar tahun 2017 yang lalu.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan adalah, HBH (Hairulloh B Hasan), warga Jakarta Barat. HBH saat ini berusia 59 tahun, dan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama.

Kemudian, H (Heriyanto), usia 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten. H merupakan Direktur Operasional PT Tekken Pratama.

Selanjutnya, juga ditetapkan sebagai tersangka, HG (Hary Gularso), usia 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang. HG berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu SH mengatakan, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih, keuangan negara alami kerugian sekira Rp 4,4 miliar.

Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan.

Kerugian negara terjadi, sebab, hasil pengerjaan, kualitasnya kurang, atau tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak.

Bukan cuma soal kualitas, pekerjaan juga tidak sesuai volume. “Ada yang tidak dikerjakan,” ucap Jurist, setelah memberangkatkan ke tiga tersangka ke Lapas Siantar dari Kantor Kejari Siantar untuk ditahan.

Lebih lanjut disebut Jurist, ke tiga tersanga dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ke dua pasal korupsi yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti. (*)

Editor: Purba

Tags: Balei Merah PutihjaksaKejaksaanKejariKorupsipenjarakan tersangkaPT Tekken PratamaPT.TelkomTelkom
Share160Tweet100Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba