SBNpro.com
Senin, Juni 29, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
19/03/2025
A A
Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar
404
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa 18 Maret 2025.

Setelah ditingkatkan ke penyidikan, di hari yang sama, jaksa juga menetapkan 3 tersangka pada perkara tersebut. Malam harinya, sekira jam 23.45 WIB, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan (penjara) Lapas Siantar.

Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua direktur dan seorang ahli kontruksi dari PT Tekken Pratama. Sementara, PT Tekken Pratama merupakan rekanan (pemborong) proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Siantar tahun 2017 yang lalu.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan adalah, HBH (Hairulloh B Hasan), warga Jakarta Barat. HBH saat ini berusia 59 tahun, dan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama.

Kemudian, H (Heriyanto), usia 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten. H merupakan Direktur Operasional PT Tekken Pratama.

Selanjutnya, juga ditetapkan sebagai tersangka, HG (Hary Gularso), usia 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang. HG berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu SH mengatakan, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih, keuangan negara alami kerugian sekira Rp 4,4 miliar.

Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan.

Kerugian negara terjadi, sebab, hasil pengerjaan, kualitasnya kurang, atau tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak.

Bukan cuma soal kualitas, pekerjaan juga tidak sesuai volume. “Ada yang tidak dikerjakan,” ucap Jurist, setelah memberangkatkan ke tiga tersangka ke Lapas Siantar dari Kantor Kejari Siantar untuk ditahan.

Lebih lanjut disebut Jurist, ke tiga tersanga dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ke dua pasal korupsi yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti. (*)

Editor: Purba

Tags: Balei Merah PutihjaksaKejaksaanKejariKorupsipenjarakan tersangkaPT Tekken PratamaPT.TelkomTelkom
Share162Tweet101Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

21/06/2026

SBNpro - Denpasar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Indah Kurnia, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pergi Perlahan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan kepada 36 KK di Kelurahan Bantan

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba