SBNpro.com
Senin, Juni 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
19/03/2025
A A
Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar
395
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa 18 Maret 2025.

Setelah ditingkatkan ke penyidikan, di hari yang sama, jaksa juga menetapkan 3 tersangka pada perkara tersebut. Malam harinya, sekira jam 23.45 WIB, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan (penjara) Lapas Siantar.

Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua direktur dan seorang ahli kontruksi dari PT Tekken Pratama. Sementara, PT Tekken Pratama merupakan rekanan (pemborong) proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Siantar tahun 2017 yang lalu.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan adalah, HBH (Hairulloh B Hasan), warga Jakarta Barat. HBH saat ini berusia 59 tahun, dan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama.

Kemudian, H (Heriyanto), usia 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten. H merupakan Direktur Operasional PT Tekken Pratama.

Selanjutnya, juga ditetapkan sebagai tersangka, HG (Hary Gularso), usia 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang. HG berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu SH mengatakan, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih, keuangan negara alami kerugian sekira Rp 4,4 miliar.

Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan.

Kerugian negara terjadi, sebab, hasil pengerjaan, kualitasnya kurang, atau tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak.

Bukan cuma soal kualitas, pekerjaan juga tidak sesuai volume. “Ada yang tidak dikerjakan,” ucap Jurist, setelah memberangkatkan ke tiga tersangka ke Lapas Siantar dari Kantor Kejari Siantar untuk ditahan.

Lebih lanjut disebut Jurist, ke tiga tersanga dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ke dua pasal korupsi yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti. (*)

Editor: Purba

Tags: Balei Merah PutihjaksaKejaksaanKejariKorupsipenjarakan tersangkaPT Tekken PratamaPT.TelkomTelkom
Share158Tweet99Send

Related Posts

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba