SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Keputusan DPRD Siantar Tidak Sesuai Agenda

SBNPro.com by SBNPro.com
29/01/2021
A A
Keputusan DPRD Siantar Tidak Sesuai Agenda
245
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Rapat paripurna DPRD Kota Siantar di gedung Harungguan, Jumat (29/01/2021), hasilkan keputusan berupa usulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode berikutnya.

Keputusan DPRD itu tidak sesuai dengan agenda semula dari rapat paripurna. Sebab diundangan rapat yang diterima anggota dewan, agendanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode saat ini.

Keputusan hanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, terjadi, berhubungan dengan hasil konsultasi Komisi I DPRD Kota Siantar sebelumnya ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Biro Otda Pemprovsu).

Dimana hasil konsultasi itu, DPRD Siantar diminta, hanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, tanpa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini. Karena masa jabatan dari Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Rapat Sempat Diskors

Untuk menetapkan keputusan pengusulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, rapat paripurna sempat berlangsung alot. Tampak sejumlah anggota dewan berbeda pendapat tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini.

Anggota dewan, Astronout Nainggolan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, ada tiga syarat untuk bisa memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota. Diantaranya, karena masa jabatannya berakhir, melakukan perbuatan melawan hukum, serta memiliki kebijakan yang salah yang berdampak terhadap krisis kepercayaan publik.

Semantara, lanjut Astronout, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar saat ini, berakhir pada Februari 2022. “Memang secara rasional, otomatis kalau diusulkan penetapan, benar juga berarti yang sebelumnya harus diusulkan berhenti. Tapi itu tidak ada dalam Undang-undang,” ucapnya.

Pemahaman Astronout berbeda dengan pendapat anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Ferry SP Sinamo. Anggota dewan yang duduk di Komisi dua ini meminta, agar usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode saat ini tetap dilakukan, selain mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Sinamo beralasan, meski akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar saat ini pada Pebruari 2022 mendatang, namun hasil Pilkada tahun 2020 yang sudah digelar dan memiliki hasil, harus diteruskan (dilanjutkan).

“Karena kita di DPRD ini merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak ada satu pasal pun yang melarang itu dan tidak ada satu pasal yang meneruskan itu,” ucap Ferry SP Sinamo.

Perbedaan pendapat pada rapat paripurna DPRD Kota Siantar itu, sempat berlanjut. Hingga kemudian, pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil-wakil Ketua, Mangatas MT Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon, menskor rapat selama 10 menit, untuk mencari titik temu dari perbedaan pendapat.

Pasca rapat diskors, keputusanpun dapat diambil. Dimana, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara, tanpa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota saat ini.

Hanya saja keputusan itu sempat diinterupsi Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Siantar ini, bila keputusan seperti itu, maka rapat paripurna terlebih dahulu harus mengubah agenda (undangan) rapat paripurna yang didalamnya juga tertera usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar.

Pendapat Managatas itupun disepakati. Sehingga, keputusan DPRD Kota Siantarpun berupa pengusulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih.

Pemberhentian Walikota dan Wakil Urusan Mendagri

Selepas rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga mengatakan, agenda rapat diubah menjadi pengusulan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih. Sedangkan untuk pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini, menunggu rapat selanjutnya.

“Inti paripurna saat ini pengusulan pengangkatan (Calon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Untuk pemberhentian, silahkan pihak kementerian. Merekalah yang menyikapi,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: keputusan tidak sesuai agendaParipurna DPRDUsulan pengesahan dan prngangkatanWakil WalikotaWalikota
Share98Tweet61Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba