SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Keputusan DPRD Siantar Tidak Sesuai Agenda

SBNPro.com by SBNPro.com
29/01/2021
A A
Keputusan DPRD Siantar Tidak Sesuai Agenda
245
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Rapat paripurna DPRD Kota Siantar di gedung Harungguan, Jumat (29/01/2021), hasilkan keputusan berupa usulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode berikutnya.

Keputusan DPRD itu tidak sesuai dengan agenda semula dari rapat paripurna. Sebab diundangan rapat yang diterima anggota dewan, agendanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode saat ini.

Keputusan hanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, terjadi, berhubungan dengan hasil konsultasi Komisi I DPRD Kota Siantar sebelumnya ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Biro Otda Pemprovsu).

Dimana hasil konsultasi itu, DPRD Siantar diminta, hanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, tanpa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini. Karena masa jabatan dari Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Rapat Sempat Diskors

Untuk menetapkan keputusan pengusulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, rapat paripurna sempat berlangsung alot. Tampak sejumlah anggota dewan berbeda pendapat tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini.

Anggota dewan, Astronout Nainggolan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, ada tiga syarat untuk bisa memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota. Diantaranya, karena masa jabatannya berakhir, melakukan perbuatan melawan hukum, serta memiliki kebijakan yang salah yang berdampak terhadap krisis kepercayaan publik.

Semantara, lanjut Astronout, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar saat ini, berakhir pada Februari 2022. “Memang secara rasional, otomatis kalau diusulkan penetapan, benar juga berarti yang sebelumnya harus diusulkan berhenti. Tapi itu tidak ada dalam Undang-undang,” ucapnya.

Pemahaman Astronout berbeda dengan pendapat anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Ferry SP Sinamo. Anggota dewan yang duduk di Komisi dua ini meminta, agar usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode saat ini tetap dilakukan, selain mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Sinamo beralasan, meski akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar saat ini pada Pebruari 2022 mendatang, namun hasil Pilkada tahun 2020 yang sudah digelar dan memiliki hasil, harus diteruskan (dilanjutkan).

“Karena kita di DPRD ini merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak ada satu pasal pun yang melarang itu dan tidak ada satu pasal yang meneruskan itu,” ucap Ferry SP Sinamo.

Perbedaan pendapat pada rapat paripurna DPRD Kota Siantar itu, sempat berlanjut. Hingga kemudian, pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil-wakil Ketua, Mangatas MT Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon, menskor rapat selama 10 menit, untuk mencari titik temu dari perbedaan pendapat.

Pasca rapat diskors, keputusanpun dapat diambil. Dimana, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara, tanpa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota saat ini.

Hanya saja keputusan itu sempat diinterupsi Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Siantar ini, bila keputusan seperti itu, maka rapat paripurna terlebih dahulu harus mengubah agenda (undangan) rapat paripurna yang didalamnya juga tertera usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar.

Pendapat Managatas itupun disepakati. Sehingga, keputusan DPRD Kota Siantarpun berupa pengusulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih.

Pemberhentian Walikota dan Wakil Urusan Mendagri

Selepas rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga mengatakan, agenda rapat diubah menjadi pengusulan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih. Sedangkan untuk pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini, menunggu rapat selanjutnya.

“Inti paripurna saat ini pengusulan pengangkatan (Calon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Untuk pemberhentian, silahkan pihak kementerian. Merekalah yang menyikapi,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: keputusan tidak sesuai agendaParipurna DPRDUsulan pengesahan dan prngangkatanWakil WalikotaWalikota
Share98Tweet61Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba