SBNpro.com
Rabu, November 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Keputusan DPRD Siantar Tidak Sesuai Agenda

SBNPro.com by SBNPro.com
29/01/2021
A A
Keputusan DPRD Siantar Tidak Sesuai Agenda
243
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Rapat paripurna DPRD Kota Siantar di gedung Harungguan, Jumat (29/01/2021), hasilkan keputusan berupa usulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode berikutnya.

Keputusan DPRD itu tidak sesuai dengan agenda semula dari rapat paripurna. Sebab diundangan rapat yang diterima anggota dewan, agendanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode saat ini.

Keputusan hanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, terjadi, berhubungan dengan hasil konsultasi Komisi I DPRD Kota Siantar sebelumnya ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Biro Otda Pemprovsu).

Dimana hasil konsultasi itu, DPRD Siantar diminta, hanya mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, tanpa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini. Karena masa jabatan dari Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Rapat Sempat Diskors

Untuk menetapkan keputusan pengusulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, rapat paripurna sempat berlangsung alot. Tampak sejumlah anggota dewan berbeda pendapat tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini.

Anggota dewan, Astronout Nainggolan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, ada tiga syarat untuk bisa memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota. Diantaranya, karena masa jabatannya berakhir, melakukan perbuatan melawan hukum, serta memiliki kebijakan yang salah yang berdampak terhadap krisis kepercayaan publik.

Semantara, lanjut Astronout, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar saat ini, berakhir pada Februari 2022. “Memang secara rasional, otomatis kalau diusulkan penetapan, benar juga berarti yang sebelumnya harus diusulkan berhenti. Tapi itu tidak ada dalam Undang-undang,” ucapnya.

Pemahaman Astronout berbeda dengan pendapat anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Ferry SP Sinamo. Anggota dewan yang duduk di Komisi dua ini meminta, agar usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode saat ini tetap dilakukan, selain mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Sinamo beralasan, meski akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar saat ini pada Pebruari 2022 mendatang, namun hasil Pilkada tahun 2020 yang sudah digelar dan memiliki hasil, harus diteruskan (dilanjutkan).

“Karena kita di DPRD ini merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak ada satu pasal pun yang melarang itu dan tidak ada satu pasal yang meneruskan itu,” ucap Ferry SP Sinamo.

Perbedaan pendapat pada rapat paripurna DPRD Kota Siantar itu, sempat berlanjut. Hingga kemudian, pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil-wakil Ketua, Mangatas MT Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon, menskor rapat selama 10 menit, untuk mencari titik temu dari perbedaan pendapat.

Pasca rapat diskors, keputusanpun dapat diambil. Dimana, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara, tanpa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota saat ini.

Hanya saja keputusan itu sempat diinterupsi Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Siantar ini, bila keputusan seperti itu, maka rapat paripurna terlebih dahulu harus mengubah agenda (undangan) rapat paripurna yang didalamnya juga tertera usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar.

Pendapat Managatas itupun disepakati. Sehingga, keputusan DPRD Kota Siantarpun berupa pengusulan pengesahan dan pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih.

Pemberhentian Walikota dan Wakil Urusan Mendagri

Selepas rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga mengatakan, agenda rapat diubah menjadi pengusulan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih. Sedangkan untuk pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode saat ini, menunggu rapat selanjutnya.

“Inti paripurna saat ini pengusulan pengangkatan (Calon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Untuk pemberhentian, silahkan pihak kementerian. Merekalah yang menyikapi,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: keputusan tidak sesuai agendaParipurna DPRDUsulan pengesahan dan prngangkatanWakil WalikotaWalikota
Share97Tweet61Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba