SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Kendala Belum Tuntas, Bupati Simalungun Perintahkan Pilpanag Digelar

SBNPro.com by SBNPro.com
05/06/2022
A A
Kendala Belum Tuntas, Bupati Simalungun Perintahkan Pilpanag Digelar
104
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga perintahkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Simalungun Jonni Saragih SSos agar Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) di Simalungun dapat digelar tahun 2022 ini.

Perintah itu lahir, ketika sejumlah kendala untuk melaksanakan pemilihan kepala nagori (desa) belum mampu dituntaskan Pemkab Simalungun. Demikian siaran pers yang diterima SBNpro dari staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Kamis (02/06/2022).

“Benar, saya dapat perintah dari Bupati agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022,” ujar Kadis PMPN, sebagaimana dikutip dari siaran pers tersebut.

Dikatakan Jonni, ada 248 pangulu (kepala nagori) yang berakhir periodesasinya tahun 2022 dan awal tahun 2023 ini. Diantaranya, 245 pangulu berakhir masa jabatannya pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Kemudian, masing masing satu pangulu berakhir masa jabatannya pada 23 Nopember 2022, 20 Desember 2022 dan 11 Januari 2023 yang akan datang.

Disampaikan Jonni, untuk melaksanakan Pilpanag, Pemkab Simalungun masih menghadapi kendala yang belum tuntas. Kendala, ia sebut berupa hal tekhnis, seperti:

1. Masalah belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan, antara lain:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yaitu Pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

b. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu Pasal 44 huruf g yang dihapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

c. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS yaitu Pasal 58.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan, dimana point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih.

Saat ini Bapemperda DPRD Simalungun membahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Masalah Pendanaan:

Dana yang ditampung untuk pelaksanaan pemilihan pangulu sebanyak 248 nagori pada APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.429.622.225 (Rp 1,429 miliar), tidak mencukupi. Karena estimasi anggaran yang dibutuhkan sekira Rp 18.000.000.000 (Rp 18 miliar).

Ungkapnya, untuk mengatasi anggaran Pilpanag, Pemkab Simalungun akan mengajukan penambahan dana melalui Perubahan APBD Simalungun Tahun 2022.

Katanya, Bupati Simalungun juga memerintahkan Kadis PMPN, agar pelaksanaan Pilpanag dilakukan sesuai dengan ketentuan. Serta, diminta untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selanjutnya, Bupati juga meminta, supaya Kadis PMPN mensosialisasikan kendala tekhnis, dengan harapan, tidak menjadi perdebatan, ataupun salah penafsiran terhadap tahapan Pilpanag. (*)

Editor: Purba

Tags: Bupati Simalungun Perintahkan Pilpanag DigelarKendala Belum Mampu DituntaskanPilpanag
Share42Tweet26Send

Related Posts

Tidak Ada Kata Menyerah

Tidak Ada Kata Menyerah

06/07/2026

Tidak Ada Kata Menyerah Oleh: Wicca Manurung Pagi datang membawa harapan, Langkah kaki menuju masa depan. Tugas dan ujian silih...

Retak yang Tak Terlihat

Retak yang Tak Terlihat

04/07/2026

Retak yang Tak Terlihat Karya: Ester Monica Sinaga Satu kata dapat menjadi luka, menggores relung jiwa tanpa suara. Cemoohan, olokan,...

ANTARA AKU DAN SENJA

ANTARA AKU DAN SENJA

04/07/2026

ANTARA AKU DAN SENJA oleh : Saskia Novita Di bawah langit yang terbakar jingga Aku duduk diam Memeluk resah yang...

Masih “DIA”

Masih “DIA”

04/07/2026

Masih “DIA” Karya : Alyya Andini Di malam itu aku tersadar bahwa kita memang tak lagi bisa bersama. Bagai hujan...

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

04/07/2026

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali Karya: Adella Hairun Putri Maa Di setiap malam ku Di setiap heningnya rumah kita...

Akasia Biru

Akasia Biru

29/06/2026

Akasia Biru Oleh Ananda Riska Khoiriah Setiap warna punya cara sendiri merayakan sunyi biru dengan langitnya biru dengan lautnya Setiap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba