SBNpro – Siantar
Tragedi berdarah, kecelakaan maut di Jalan Asahan, Km 4 – 5, Nagori (Desa) Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis pagi (19/11/2020) disikapi penyidik Satlantas Polres Simalungun, dengan menetapkan sopir truk tronton, S sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan SIK, lewat siaran pers yang digelar di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Komplek Asrama Polisi Resor Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar.
S (57 tahun) merupakan sopir truk tronton BM 8238 ZU. Ia merupakan warga Huta Sidodadi, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Truknya menabrak secara beruntun sejumlah mobil dan sepeda motor. Tabrakan itu menelan 5 korban meninggal dunia, dan sejumlah korban lainnya luka-luka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka, dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5, yakni sopir truk fuso berinisial S,” ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/2020).
Sementara, terkait kelayakan truk tronton maut tersebut, sebut Jodi Indrawan, hal itu bukan kewenangan kepolisian. Hanya saja, sebutnya, kelengkapan surat dari truk itu, ia nyatakan lengkap. Dimana truk itu dilengkapi dengan STNK atas nama Yanto Saputra, warga Kampar, Provinsi Riau.Truk itu juga memiliki KilR dan sopirnya memiliki SIM.
Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, katanya, pihaknya akan melakukan langkah tindak lebih lanjut, untuk pengembangan dari kasus tersebut.
Tutur Jodi, personil Satlantas telah memeriksa kesehatan sopir truk, S. Hasilnya, S saat mengemudi tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Sedangkan terkait S sempat kabur, AKP Jodi mengatakan, S saat itu memilih kabur, karena takut “dihakimi” oleh massa. Ia melarikan diri ke pemukiman warga, dan mengamankan dirinya di salah satu warung kopi. Ia disebut, menyampaikan hal yang terjadi kepada pemilik warung kopi dan kepada pimpinan perusahaannya.
Lebih lanjut, warga yang mengetahui keberadaan S, melaporkan keberadaan S ke pihak kepolisian dengan menggunakan aplikasi horas paten. Beranjak dari laporan itulah, sopir truk itu berhasil diamankan petugas.
Dari peristiwa berdarah itu, tersangka S disangka melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sangkaan itu, S terancam 6 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kemarin, Kamis (19/11/2020), terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Asahan Km 4 – 5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Akibat kecelakaan itu, 5 korban tewas dan 6 korban alami luka.
Untuk melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara, guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post