SBNpro.com
Selasa, Mei 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Siantar Masih Mandek di Tiga Tersangka? Dalangnya?

SBNPro.com by SBNPro.com
05/02/2019
A A
96
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Masih ingat peristiwa pengeroyokan seorang wartawan Siantar, atas nama Tri Aditya Dhermawan di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada12 Januari 2019 yang lalu?

Dari peristiwa itu, penyidik Polres Kota Siantar telah menangkap tiga tersangka, yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Penangkapan dilakukan, pasca korban membuat pengaduan resmi ke Polres Kota Siantar. Ketiga tersangka itu diantaranya, A, Z dan MS.

Hanya saja, beberapa pekan setelah peristiwa, tersiar kabar, korban dengan para tersangka telah berdamai. Kemudian, hingga saat ini belum didapat informasi, apakah ada tersangka lain yang telah ditangkap penyidik Polres Kota Siantar. Kasus itupun terkesan masih mandek di tiga tersangka, bila tersangka lain belum tertangkap.

Padahal, beberapa jam setelah dikeroyok, persisnya dari Rumah Sakit Rasyida,Tri Aditya mengatakan, yang menganiaya dirinya sekira belasan orang. Pernyataan Tri itu diperkuat sejumlah saksi mata. Malah telah pula beredar video (CCTV) tentang pengeroyokan tersebut.

Tri juga menyebut inisial AS yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dirinya. Disebut, AS merupakan menantu LD. Sedangkan LD merupakan pengusaha yang bergerak dibisnis kayu. Sementara, pengeroyokan itu menurut korban, diduga ada hubungan dengan pemberitaan tentang bisnis kayu LD.

Lebih lanjut dijelaskan Tri dari Rumah Sakit Rasyida ketika itu, sebelum dikeroyok, ia dihubungi lewat telepon oleh AS. Saat itu, AS mempertanyakan keberadaan Tri lagi dimana. Yang dijawab, lagi berada di Jalan Asahan.

Dengan adanya komunikasi lewat telepon antara korban dengan AS, sebut Tri, mereka janji bertemu di Hugo’s Cafe Jalan Kartini. Hanya saja, saat tiba di Hugo’s Cafe, Tri tak melihat AS ada disana. Kemudian korban (Tri) menelepon AS.

Dari komunikasi yang kedua melalui telepon ini, korban menunggu kedatangan AS di Hugo’s Cafe. Hanya saja, beberapa menit kemudian, bukan AS yang menghampiri korban di Hugo’s Cafe. Melainkan segerombolan orang yang turun dari mobil Taft dan mobil Pick-up. Hingga kemudian, sejumlah orang dari gerombolan itu menganiaya Tri hingga alami luka-luka.

Hanya saja, hingga saat ini, apakah penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka, belum diketahui. Bahkan, apakah penyidik telah memeriksa AS atau belum memeriksanya, juga belum diketahui. Malah, siapa dalang dari pengeroyokan itu, belum diungkap polisi ke publik.

Terkait perkembangan penanganan perkara pengeroyokan salah seorang wartawan itu dipertanyakan lewat pesan Whatsapp (WA), Selasa (05/02/2019), hingga berita ini ditulis, Kapolres Kota Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu belum memberikan tanggapan atau jawaban.

Sementara itu, sebagaimana berita SBNpro.com pada 30 Januari 2019 yang lalu, praktisi hukum, Daulat Sihombing, SH MH mengatakan,  perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, persisnya pasal 170, perkaranya tidak bisa dicabut. Meski ada perdamaian antara korban dengan tersangka. “Dalam Pasal 170 tidak ada istilah cabut laporan. Meskipun kedua pihak sepakat berdamai, kasus tetap jalan,” sebut Daulat.

Katanya, perdamaian itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, saat akan menetapkan putusan dalam perkara itu. Sehingga perdamaian, tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut laporan.

Untuk itu Daulat Sihombing SH MH meminta penyidik Polres Siantar, supaya melanjutkan proses pidana pengeroyokan yang dialami salah satu jurnalis di Kota Siantar tersebut, hingga ke pengadilan.

Sebab, bila perkara itu dihentikan oleh penyidik, maka hal itu nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Hukum itu tidak bisa dipermainkan. Jika begitu, nanti akan banyak kasus-kasus serupa yang menimpa wartawan,” tegasnya.

Editor: Purba

Share65Tweet13Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1737 shares
    Share 754 Tweet 410
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • AJI Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba