SBNpro – Siantar
Masih ingat dengan kasus pembunuhan anak toke besi Steven Theodora alias Owen di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, yang terjadi pada Sabtu pagi (02/09/2021) yang lalu?
Penyidik sudah lama menetapkan Ali Ketat sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut. Ali merupakan pria paruh baya, berusia 57 tahun. Tersangka merupakan warga Aceh, yang dikenal sebagai gelandangan di Kota Siantar.
Namun kasus itu, hingga saat ini belum juga masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. Kok bisa?
Informasinya, perkara masih P19, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar yang menangani perkara itu, meminta penyidik Polres Siantar untuk melengkapi berkas penydikan.
“Berkas masih P-19. Masih membutuhkan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, Senin (17/1/2022) kepada jurnalis.
Berkas dikembalikan JPU untuk dilengkapi diakui Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung. Katanya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli.
Pun begitu, menurut Banuara Manurung, perkara pembunuhan dengan tersangka Ali Ketat telah jelas. Karena sudah ada peristiwa yang mengakibatkan seseorang meninggal.
Hanya saja, karena penuntut umum meminta berkas penyidikan agar dilengkapi, maka penyidik, sebut Banuara, akan melengkapinya.
“Kita harus pakai ahli pidana untuk kasus ini, ya. Padahal sudah ada meninggal korbannya. Sudah ada pelanggaran hukum,” ucap Banuara Manurung.
Sejauh ini, dalam menangani perkara tersebut, penyidik tidak mengenakan penahanan terhadap tersangka Ali Ketat. Melainkan, tersangka menjalani pembantaran di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem Medan.
“Statusnya adalah pembantaran. Bukan penahanan. Kalau penahanan sudah pasti habislah tenggang waktunya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, anak pengusaha Steven Theodora alias Owen dianiaya di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Sabtu pagi (02/09/2021), dengan sepotong besi, hingga kemudian meninggal.
Penganiayaan hingga mengakibatkan kematian itu terjadi di belakang rumah orangtua korban. Proses penganiayaan terekam kamera CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Sedangkan tersangka diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Tak lama setelah peristiwa, atau sekira 4,5 jam kemudian, personil Sat Reskrim Polres Siantar berhasil menangkap Ali Ketat di dekat Sopo Godang HKBP Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, sekira jam 12.00 WIB. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post