SBNpro.com
Minggu, November 30, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasus Pembunuhan Anak Toke Besi di Siantar Belum Juga Disidangkan

SBNPro.com by SBNPro.com
17/01/2022
A A
Kasus Pembunuhan Anak Toke Besi di Siantar Belum Juga Disidangkan
149
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Masih ingat dengan kasus pembunuhan anak toke besi Steven Theodora alias Owen di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, yang terjadi pada Sabtu pagi (02/09/2021) yang lalu?

Penyidik sudah lama menetapkan Ali Ketat sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut. Ali merupakan pria paruh baya, berusia 57 tahun. Tersangka merupakan warga Aceh, yang dikenal sebagai gelandangan di Kota Siantar.

Namun kasus itu, hingga saat ini belum juga masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. Kok bisa?

Informasinya, perkara masih P19, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar yang menangani perkara itu, meminta penyidik Polres Siantar untuk melengkapi berkas penydikan.

“Berkas masih P-19. Masih membutuhkan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, Senin (17/1/2022) kepada jurnalis.

Berkas dikembalikan JPU untuk dilengkapi diakui Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung. Katanya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli.

Pun begitu, menurut Banuara Manurung, perkara pembunuhan dengan tersangka Ali Ketat telah jelas. Karena sudah ada peristiwa yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Hanya saja, karena penuntut umum meminta berkas penyidikan agar dilengkapi, maka penyidik, sebut Banuara, akan melengkapinya.

“Kita harus pakai ahli pidana untuk kasus ini, ya. Padahal sudah ada meninggal korbannya. Sudah ada pelanggaran hukum,” ucap Banuara Manurung.

Sejauh ini, dalam menangani perkara tersebut, penyidik tidak mengenakan penahanan terhadap tersangka Ali Ketat. Melainkan, tersangka menjalani pembantaran di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem Medan.

“Statusnya adalah pembantaran. Bukan penahanan. Kalau penahanan sudah pasti habislah tenggang waktunya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, anak pengusaha Steven Theodora alias Owen dianiaya di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Sabtu pagi (02/09/2021), dengan sepotong besi, hingga kemudian meninggal.

Penganiayaan hingga mengakibatkan kematian itu terjadi di belakang rumah orangtua korban. Proses penganiayaan terekam kamera CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Sedangkan tersangka diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tak lama setelah peristiwa, atau sekira 4,5 jam kemudian, personil Sat Reskrim Polres Siantar berhasil menangkap Ali Ketat di dekat Sopo Godang HKBP Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, sekira jam 12.00 WIB. (*)

Editor: Purba

Share60Tweet37Send

Related Posts

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba