SBNpro – Siantar
Subuh tadi, Kamis (07/06/18), personil TNI dari Intel Kodim 0207/Simalungun “tangkap” 4 truk berisi kayu gelondongan di kawasan Simpang Dua, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Hasil tangkapan personil TNI itu diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, UPT KPH Wilayah II Siantar, di Jalan Simanuk-manuk, Kota Siantar.
Pasca diterima, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah II Siantar, Sukendra Purba mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti tangkapan Intel Kodim 0207/Simalungun.
Katanya, tindak lanjut dilakukan dengan cara menerjunkan dua tim Polhut (Polisi Hutan) ke lokasi asal usul kayu, dan memeriksa dokumen yang dibawa keempat sopir truk.
Adapun, lokasi asak usul kayu disebut dari Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, dan ke Desa Sibisa, Kabupaten Tobasa, Sumut.
Keberadaan tim Polhut di dua lokasi itu, sebut Purba, untuk memeriksa asal usul kayu dari kawasan hutan atau tidak (cek tungkul).
Sehingga, Sukendra mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kayu tangkapan personil TNI itu berasal dari hutan atau tidak. “Menunggu hasil pemeriksaanlah, dari kawasan hutan atau tidak,” ucapnya.
Pun begitu, masih menurut Sukendra Purba, kalau kayu yang ada di 4 truk itu, tidak jelas dokumen resminya.
Sebab, hasil pemeriksaan terhadap sopir ke 4 truk, yang dapat ditunjukkan kepada personil KPH Wilayah II Siantar, hanya berupa alas hak lahan tempat asal usul kayu, peta dan surat dari Kepala Nagori (Pangulu) Pondok Buluh, Albiner Sinaga, yang menyebutkan kayu merupakan hasil budi daya.
Pun begitu, disampaikan pula oleh Sukendra, kalau kayu yang asalnya dari Desa Sibisa, Tobasa, tanpa ada surat keterangan dari Kepala Desa Sibisa.
Kemudian, kayu dari keempat truk, juga tidak dilengkapi dengan dokumen, bila kayu dari kawasan hutan. Sehingga, bila terbukti dari kawasan hutan, tangkapan TNI ini akan diproses secara hukum oleh penyidik.
Lanjutnya, bila kayu hasil budi daya dan bukan dari kawasan hutan, kayu dari ke empat truk itu, juga tidak dilengkapi dengan dokumen alat angkut dari pemilik lahan.
Sementara, bila kayu itu bukan dari kawasan hutan, serta bukan hasil budi daya, kayu di ke empat truk itu, tidak dilengkapi dengan dokumen alat angkut dan verifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Editor : Purba
Discussion about this post