SBNpro – Siantar
Kartu relawan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Musa Rajeks Shah (ERAMAS) sebagai karcis masuk ke Taman Hewan Siantar menjadi perhatian Panwaslih. Pengawas pemilu ini beranggapan, pemberian kartu sebagai pengganti tiket itu menyalahi PKPU No 4 tahun 2007.
Anggota Panwaslih Siantar, Muslimin Akbar mengatakan, mereka telah mengundang Tim Pemenangan ERAMAS ke Sekretariat Panwaslih Siantar untuk mengklarifikasi pemberian kartu ERAMAS sebagai tiket masuk itu.
“Ada 17 pertanyaan induk yang kami siapkan untuk mereka. Dalam prosesnya, pertanyaan itu bisa juga kami kembangkan. Besok (Selasa), pertemuannya,” kata Muslimin.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengatakan pemberian kartu sebagai tiket masuk itu hanya merupakan hiburan bagi rakyat. Menurutnya, nilai harga tiket jika dikonversi ke rupiah, belum melanggar PKPU.
“Itu kan dikasihkan ke anak- anak kecil, jadi biar ada hiburan rakyat. Itu harganya cuma Rp 20 ribu, kalau lewat Rp 50 ribu baru melanggar,” ujar Edy, saat ditemui di acara pelantikan DPC partai Gerindra Kota Siantar di Taman Hewan Siantar Rabu (28/03/18).
“Kalau dibilang tidak melanggar, kita liat saja besok. Diselesaikan sesuai prosedurlah,” ujar Muslimin menanggapi pembelaan Edy.
Jelasnya, kata dia, Panwaslih masih berpedoman dengan PKPU. Selain itu masih ada UU No 10 tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017.
Penulis : Hamzah
Discussion about this post