SBNpro.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kapoldasu Paparkan Kasus Penembakan Marsal Harahap dengan Detail

SBNPro.com by SBNPro.com
24/06/2021
A A
Kapoldasu Paparkan Kasus Penembakan Marsal Harahap dengan Detail
87
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hassanuddin paparkan kasus penembakan (pembunuhan) wartawan Lasser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, melalui konprensi pers yang digelar di Markas Polres Siantar, Kamis (24/06/2021).

Cukup detail hal yang dipaparkan Kapoldasu pada konprensi pers tersebut. Seperti identitas dan peran dari 2 tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian, dan peran A yang merupakan oknum aparatur. Adapun dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polri adalah Y dan S.

Dikatakan Kapoldasu, Y dan A berperan selaku eksekutor pada peristiwa penembakan pada Jumat malam lalu. Dimana, Y sebagai joki sepeda motor dan A sebagai penembak.

Jumat yang lalu sekira pukul 14.30 WIB, atas permintaan S untuk memberikan pelajaran terhadap korban, A menjemput Y di Jalan Vihara, Kota Siantar dengan menggunakan mobil Inova BK 804 WB.

A dan Y bergerak menuju Warung tuak milik seorang ibu beru Ginting yang terletak di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Disana Y memantau keberadaan korban. Lalu, Y juga memantau rumah korban di Huta VII.

Kemudian tersangka Y bertemu kembali dengan A di salah satu hotel di Megaland. Lalu Y dan A berangkat menuju tempat hiburan malam (THM) F. Disana, mereka menitipkan sepeda motor. Lalu meminjam sepeda motor Vario warnah hitam dari rekannya A.

Lalu Y membonceng A menuju rumah korban di Huta VII. Dari sana, Y dan A mengetahui kalau korban belum pulang ke rumahnya. “Sampai disana korban belum pulang,” ucap Irjen Pol Panca Simanjuntak.

Dijelaskan Kapoldasu, selepas dari warung tuak di Jalan Rindung, korban Marsal Harahap bersama seorang wanita menuju salah satu kamar yang ada di Siantar Hotel. Dari kamar di Siantar Hotel, sebut Panca Simanjuntak, korban pergi menemui orang yang ada disebelah kamarnya.

Kemudian, korban bergerak dari Siantar Hotel menuju rumahnya di Huta VII. Sementara, Y dan A yang sempat bergerak dari arah rumah korban menuju arah Kota Siantar, dengan mengendarai sepeda motor Vario warnah hitam, berselisi jalan dengan mobil yang dikendarai korban.

Y pun memutar arah sepeda motor yang ia kendalikan, mengejar dan kemudian mendahului mobil yang dikendarai korban. Hingga di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah jalan umum di Huta VII, A menembak korban yang ada di dalam mobil.

“Setelah berselisih, selanjutnya Y kejar mobil korban dan mendahului hingga ke TKP. Dari atas sepeda motor bersama Y yang kemudikan sepeda motor, A yang lakukan penembakan,” papar Kapoldasu.

Tembakan A mengenai paha kiri bagian atas korban. Peluru (proyektil), ungkap Kapoldasu tidak tembus. Melainkan, juga mengenai tulang, sehingga tulang korban patah.

Serta mengenai pembuluh darah arteri, sehingga menyebabkan pendarahan, dan korban meninggal disaat diperjalanan menuju rumah sakit, karena kehabisan darah.

Sementara, setelah penembakan, tersangka Y dan A mengembalikan sepeda motor Vario yang mereka pinjam. Lalu bergerak menuju THM F. Di tempat hiburan malam itu, Y dan A “minum-minum” hingga sekira jam 06.00 WIB.

Sedangkan senpi yang digunakan untuk menembak, lanjut Kapoldasu, disimpan oleh Y. Oleh Y, senjata api jenis pistol pabrikan itu ditanam Y di lokasi pekuburan orang tuanya, beserta 6 butir peluruh. Oleh Tim Gabungan Poldasu, senpi dan peluruh itu telah ditemukan dan disita menjadi barang bukti (BB).

Lebih lanjut, Panca Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan, S berperan sebagai orang yang meminta Y dan A untuk memberi pelajaran terhadap korban. Karena korban dianggap kerap mengganggu melalui pemberitaan, meski telah menerima jatah.

Serta, sebut Kapoldasu, korban disebut juga meminta upeti bulanan dari THM F sebesar Rp 12 juta per bulan. Dimana angka Rp 12 juta itu dikonversi dari nilai dua butir ekstasi per hari. Disampaikan juga biaya pembelian senpi dan imbalan yang diterima Y dan A.

Dipaparkan pula, kalau penyidik telah melakukan uji balistik terhadap senjata dan proyektil yang ditemukan di paha korban. Dimana proyektil itu tidak keluar, melainkan pecah tiga. Dari uji balistik, hasilnya identik.

Sebelumnya disampaikan, barang bukti yang disita penyidik diantaranya, mobil korban, parang yang ditemukan dari mobil korban, air soft gun warnah hitam milik korban, kwitansi dari THM F, sepatu, kemeja dan ikat pinggang.

BB lainnya, senjata api pistol yang digunakan menembak korban, peluruh kaliber 9 mm dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk menembak. Katanya, penyelidikan dibantu Kodam I/BB dan jajarannya. (*)

Tags: Kapoldasumarsal harahappaparkan kasus penembakan
Share35Tweet22Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba