SBNpro.com
Jumat, Juni 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kapoldasu Paparkan Kasus Penembakan Marsal Harahap dengan Detail

SBNPro.com by SBNPro.com
24/06/2021
A A
Kapoldasu Paparkan Kasus Penembakan Marsal Harahap dengan Detail
87
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hassanuddin paparkan kasus penembakan (pembunuhan) wartawan Lasser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, melalui konprensi pers yang digelar di Markas Polres Siantar, Kamis (24/06/2021).

Cukup detail hal yang dipaparkan Kapoldasu pada konprensi pers tersebut. Seperti identitas dan peran dari 2 tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian, dan peran A yang merupakan oknum aparatur. Adapun dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polri adalah Y dan S.

Dikatakan Kapoldasu, Y dan A berperan selaku eksekutor pada peristiwa penembakan pada Jumat malam lalu. Dimana, Y sebagai joki sepeda motor dan A sebagai penembak.

Jumat yang lalu sekira pukul 14.30 WIB, atas permintaan S untuk memberikan pelajaran terhadap korban, A menjemput Y di Jalan Vihara, Kota Siantar dengan menggunakan mobil Inova BK 804 WB.

A dan Y bergerak menuju Warung tuak milik seorang ibu beru Ginting yang terletak di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Disana Y memantau keberadaan korban. Lalu, Y juga memantau rumah korban di Huta VII.

Kemudian tersangka Y bertemu kembali dengan A di salah satu hotel di Megaland. Lalu Y dan A berangkat menuju tempat hiburan malam (THM) F. Disana, mereka menitipkan sepeda motor. Lalu meminjam sepeda motor Vario warnah hitam dari rekannya A.

Lalu Y membonceng A menuju rumah korban di Huta VII. Dari sana, Y dan A mengetahui kalau korban belum pulang ke rumahnya. “Sampai disana korban belum pulang,” ucap Irjen Pol Panca Simanjuntak.

Dijelaskan Kapoldasu, selepas dari warung tuak di Jalan Rindung, korban Marsal Harahap bersama seorang wanita menuju salah satu kamar yang ada di Siantar Hotel. Dari kamar di Siantar Hotel, sebut Panca Simanjuntak, korban pergi menemui orang yang ada disebelah kamarnya.

Kemudian, korban bergerak dari Siantar Hotel menuju rumahnya di Huta VII. Sementara, Y dan A yang sempat bergerak dari arah rumah korban menuju arah Kota Siantar, dengan mengendarai sepeda motor Vario warnah hitam, berselisi jalan dengan mobil yang dikendarai korban.

Y pun memutar arah sepeda motor yang ia kendalikan, mengejar dan kemudian mendahului mobil yang dikendarai korban. Hingga di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah jalan umum di Huta VII, A menembak korban yang ada di dalam mobil.

“Setelah berselisih, selanjutnya Y kejar mobil korban dan mendahului hingga ke TKP. Dari atas sepeda motor bersama Y yang kemudikan sepeda motor, A yang lakukan penembakan,” papar Kapoldasu.

Tembakan A mengenai paha kiri bagian atas korban. Peluru (proyektil), ungkap Kapoldasu tidak tembus. Melainkan, juga mengenai tulang, sehingga tulang korban patah.

Serta mengenai pembuluh darah arteri, sehingga menyebabkan pendarahan, dan korban meninggal disaat diperjalanan menuju rumah sakit, karena kehabisan darah.

Sementara, setelah penembakan, tersangka Y dan A mengembalikan sepeda motor Vario yang mereka pinjam. Lalu bergerak menuju THM F. Di tempat hiburan malam itu, Y dan A “minum-minum” hingga sekira jam 06.00 WIB.

Sedangkan senpi yang digunakan untuk menembak, lanjut Kapoldasu, disimpan oleh Y. Oleh Y, senjata api jenis pistol pabrikan itu ditanam Y di lokasi pekuburan orang tuanya, beserta 6 butir peluruh. Oleh Tim Gabungan Poldasu, senpi dan peluruh itu telah ditemukan dan disita menjadi barang bukti (BB).

Lebih lanjut, Panca Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan, S berperan sebagai orang yang meminta Y dan A untuk memberi pelajaran terhadap korban. Karena korban dianggap kerap mengganggu melalui pemberitaan, meski telah menerima jatah.

Serta, sebut Kapoldasu, korban disebut juga meminta upeti bulanan dari THM F sebesar Rp 12 juta per bulan. Dimana angka Rp 12 juta itu dikonversi dari nilai dua butir ekstasi per hari. Disampaikan juga biaya pembelian senpi dan imbalan yang diterima Y dan A.

Dipaparkan pula, kalau penyidik telah melakukan uji balistik terhadap senjata dan proyektil yang ditemukan di paha korban. Dimana proyektil itu tidak keluar, melainkan pecah tiga. Dari uji balistik, hasilnya identik.

Sebelumnya disampaikan, barang bukti yang disita penyidik diantaranya, mobil korban, parang yang ditemukan dari mobil korban, air soft gun warnah hitam milik korban, kwitansi dari THM F, sepatu, kemeja dan ikat pinggang.

BB lainnya, senjata api pistol yang digunakan menembak korban, peluruh kaliber 9 mm dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk menembak. Katanya, penyelidikan dibantu Kodam I/BB dan jajarannya. (*)

Tags: Kapoldasumarsal harahappaparkan kasus penembakan
Share35Tweet22Send

Related Posts

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba