SBNpro – Siantar
Kemarin, Kamis (11/07/2019), Tipikor Ditreskrimsus Poldasu gelar OTT (operasi tangkap tangan) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar terkait dugaan pungli (pungutan liar) insentif keberhasilan pemungutan pajak tahun 2019 sebesar 15 persen.
Dari OTT itu, disebut Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menyita uang senilai Rp 186 juta sebagai barang bukti. OTT itu sendiri membuat warga Kota Siantar heboh. Hal itupun menjadi pembahasan serius disejumlah lokasi nongkrong.
Terkait OTT itu, Jumat (12/07/2019), Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Siantar, Azman SH turut bersuara. Dia meminta penyidik Tipikor Poldasu mengungkap aliran dana dugaan pungli insentif keberhasilan pemungutan pajak tahun 2019.
Pasalnya, Azman menduga, pegawai BPKD Siantar yang terjerat OTT kemarin, disinyalir tidak berani melakukan pungli tanpa sepengetahuan atasannya. Sehingga patut diduga pimpinan di BPKD Siantar turut terlibat dalam praktik dugaan pungli tersebut.
“Patut diduga pimpinan BPKD juga terlibat. Karena hampir tidak mungkin bawahan melakukan itu tanpa sepengetahuan atasannya,” ucap Azman SH.
Namun siapa pimpinan BPKD yang diduga terlibat itu, Azman tidak menyebutkannya. Ia hanya mengatakan, di BPKD terdapat struktur lembaga dan personilnya. Sehingga sudah jelas tugas dari setiap pegawai yang ada disana. “Gak sulit untuk melihat itu,” ujarnya.
Dijelaskan Azman, sesuai informasi yang ia terima, dugaan pungli itu berupa insentif keberhasilan pemungutan pajak. Bila seperti itu, berarti ada pegawai yang bertugas memungut pajak yang berhak menerima insentif. Hanya saja, insentifnya yang diduga dipotong atau disinyalir diminta paksa.
Dengan demikian, lanjut Azman, jika ada pegawai yang berhak menerima insentif, lalu insentif yang diterima diduga dipotong, maka aliran dana dari pemotongan insentif itu perlu ditelusuri. Karena patut diduga mengalir keatas.
Editor : Purba
Discussion about this post