SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Jon Kenedi Tidak Bisa Mundur dari Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
16/11/2022
A A
Jon Kenedi Tidak Bisa Mundur dari Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar
117
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Anggota DPRD Kota Siantar, Jon Kenedi Purba ajukan pengunduran dirinya dari Fraksi PAN Persatuan. Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan kemarin, Selasa (15/11/2022) kepada Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra.

Dihubungi melalui telepon seluler, Jon Kenedi mengaku dirinya tidak dihargai di Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar. Dan hal itu, sebutnya, yang melatari dirinya mengajukan pengunduran diri.

“Saran gak didengarkan. Pendapat gak diterima,” sebut Jon Kenedi Purba, Rabu (16/11/2022).

Terkait pengajuan pengunduran diri Jon Kenedi Purba, disikapi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan Mangatas Silalahi SE.

Timbul Marganda Lingga mengatakan, sesuai peraturan yang ada, Jon Kenedi tidak dapat mengundurkan diri dari Fraksi PAN Persatuan. Karena, bila anggota Fraksi PAN Persatuan berkurang, maka fraksi itu tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi satu fraksi.

Sedangkan Mangatas Silalahi mengatakan, permintaan mundur Jon Kenedi dari Fraksi PAN Persatuan akan dibahas dan ditentukan melalui rapat paripurna DPRD Siantar. “Nanti ditentukan di paripurna,” ucap Mangatas.

Sementara, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, jumlah anggota Fraksi di DPRD Siantar paling sedikit berjumlah 3 anggota dewan, sebagaimana jumlah komisi di DPRD Siantar. Sedangkan jumlah anggota Fraksi PAN Persatuan saat ini, hanya ada 3 anggota dewan, yang berasal dari gabungan dua partai politik.

“Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi,” demikian bunyi Pasal 12 ayat 8 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Editor: Purba

Tags: DPRDjon kenedimundur dari fraksi pan persatuan
Share47Tweet29Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

09/08/2025

SBNpro - Siantar Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba