SBNpro.com
Minggu, Oktober 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Jon Kenedi Tidak Bisa Mundur dari Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
16/11/2022
A A
Jon Kenedi Tidak Bisa Mundur dari Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar
117
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Anggota DPRD Kota Siantar, Jon Kenedi Purba ajukan pengunduran dirinya dari Fraksi PAN Persatuan. Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan kemarin, Selasa (15/11/2022) kepada Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra.

Dihubungi melalui telepon seluler, Jon Kenedi mengaku dirinya tidak dihargai di Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar. Dan hal itu, sebutnya, yang melatari dirinya mengajukan pengunduran diri.

“Saran gak didengarkan. Pendapat gak diterima,” sebut Jon Kenedi Purba, Rabu (16/11/2022).

Terkait pengajuan pengunduran diri Jon Kenedi Purba, disikapi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan Mangatas Silalahi SE.

Timbul Marganda Lingga mengatakan, sesuai peraturan yang ada, Jon Kenedi tidak dapat mengundurkan diri dari Fraksi PAN Persatuan. Karena, bila anggota Fraksi PAN Persatuan berkurang, maka fraksi itu tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi satu fraksi.

Sedangkan Mangatas Silalahi mengatakan, permintaan mundur Jon Kenedi dari Fraksi PAN Persatuan akan dibahas dan ditentukan melalui rapat paripurna DPRD Siantar. “Nanti ditentukan di paripurna,” ucap Mangatas.

Sementara, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, jumlah anggota Fraksi di DPRD Siantar paling sedikit berjumlah 3 anggota dewan, sebagaimana jumlah komisi di DPRD Siantar. Sedangkan jumlah anggota Fraksi PAN Persatuan saat ini, hanya ada 3 anggota dewan, yang berasal dari gabungan dua partai politik.

“Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi,” demikian bunyi Pasal 12 ayat 8 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Editor: Purba

Tags: DPRDjon kenedimundur dari fraksi pan persatuan
Share47Tweet29Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba