SBNpro.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Jon Kenedi Tidak Bisa Mundur dari Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
16/11/2022
A A
Jon Kenedi Tidak Bisa Mundur dari Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar
117
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Anggota DPRD Kota Siantar, Jon Kenedi Purba ajukan pengunduran dirinya dari Fraksi PAN Persatuan. Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan kemarin, Selasa (15/11/2022) kepada Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra.

Dihubungi melalui telepon seluler, Jon Kenedi mengaku dirinya tidak dihargai di Fraksi PAN Persatuan DPRD Siantar. Dan hal itu, sebutnya, yang melatari dirinya mengajukan pengunduran diri.

“Saran gak didengarkan. Pendapat gak diterima,” sebut Jon Kenedi Purba, Rabu (16/11/2022).

Terkait pengajuan pengunduran diri Jon Kenedi Purba, disikapi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan Mangatas Silalahi SE.

Timbul Marganda Lingga mengatakan, sesuai peraturan yang ada, Jon Kenedi tidak dapat mengundurkan diri dari Fraksi PAN Persatuan. Karena, bila anggota Fraksi PAN Persatuan berkurang, maka fraksi itu tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi satu fraksi.

Sedangkan Mangatas Silalahi mengatakan, permintaan mundur Jon Kenedi dari Fraksi PAN Persatuan akan dibahas dan ditentukan melalui rapat paripurna DPRD Siantar. “Nanti ditentukan di paripurna,” ucap Mangatas.

Sementara, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, jumlah anggota Fraksi di DPRD Siantar paling sedikit berjumlah 3 anggota dewan, sebagaimana jumlah komisi di DPRD Siantar. Sedangkan jumlah anggota Fraksi PAN Persatuan saat ini, hanya ada 3 anggota dewan, yang berasal dari gabungan dua partai politik.

“Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi,” demikian bunyi Pasal 12 ayat 8 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Editor: Purba

Tags: DPRDjon kenedimundur dari fraksi pan persatuan
Share47Tweet29Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba