SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Politik

Jika Tak Serahkan LHKPN, Bacaleg Terancam Tak Lolos Pileg

SBNPro.com by SBNPro.com
06/04/2018
A A
47
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengingatkan, ada konsekuensi jika bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Legislatif 2019 tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

LHKPN itu wajib diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada pileg.

“Kamu tahu sendiri, kalau sesuatu (yang) disyaratkan, diwajibkan kalau tidak dipenuhi bagaimana?” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (06/04/18).

\Menurut Arief, konsekuensi jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi adalah caleg yang bersangkutan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. “Ya nanti (tidak diloloskan),” ucap mantan Komisioner KPU Jawa Timur tersebut.

Arief menerangkan, KPU telah menjalin komunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal rencana mewajibkan caleg menyerahkan LHKPN tersebut.

“Secara informal saya berkomunikasi dengan Ketua KPK. Implikasinya kalau kami tetapkan (aturan itu), itu akan (jadi) pekerjaan banyak. Karena ribuan data LHKPN (caleg) akan diterima oleh KPK,” kata dia.

Rencananya, kewajiban menyerahkan LHKPN itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.

Namun, sejumlah partai politik menolak rencana KPU yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ada yang beralasan bahwa laporan kekayaan itu telah disampaikan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ada juga yang beralasan bahwa caleg belum jadi penyelenggara negara, sehingga belum punya kewajiban melaporkan hartanya.(*)

 

Sumber : Kompas.com

Tags: Bacalegjadi peserta pilegjika tak serahkanLHKPNtak lolosterancam
Share19Tweet12Send

Related Posts

Hendra Pardede dan Irwansyah Pimpin PDK Kosgoro 1957 Siantar

Hendra Pardede dan Irwansyah Pimpin PDK Kosgoro 1957 Siantar

15/11/2021

  SBNpro - Siantar Hendra Pardede kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Siantar periode 2021...

Kosgoro 1957 Siantar Dukung Airlangga Hartarto Jadi Calon Presiden RI

Kosgoro 1957 Siantar Dukung Airlangga Hartarto Jadi Calon Presiden RI

15/11/2021

  SBNpro - Siantar Belum lama ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Laksono sampaikan dukungan organisasi...

Politik Dusta

Politik Dusta

21/09/2020

Oleh Kristian Silitonga Hufft, galau sedang menghampiri ketika saya memulai tulisan ini. Yups, saya memang sedang mengalami kegalauan melihat perkembangan...

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

24/06/2018

SBNpro – Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menerima uang sogokan dari calon yang...

Istana Tanggapi SBY Soal Aparat Tak Netral: Jangan Jadi Pengadilan

24/06/2018

SBNpro – Jakarta Istana Kepresidenan turut menanggapi tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut oknum TNI,...

Ingin Tahu ‘Takdir’ Pemilihan Wakil Walikota, DPRD Samarinda Kunker ke DPRD Siantar

21/05/2018

SBNpro - Siantar.  Belasan anggota DPRD Kota Samarinda melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Siantar, Senin (21/05/18) pagi. Kedatangan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba