SBNpro – Siantar
Sah sudah Jhon Kennedi Purba menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar periode 2019 – 2024 dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), pasca mengucapkan sumpah/janji anggota DPRD Kota Siantar pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Siantar, Jumat (11/06/2021) di Gedung Harungguan.
Jhon Kennedi Purba menjadi anggota dewan menggantikan almarhum Alex Panjaitan melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Angkat janji dipandu Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH.
Pelantikan (angkat sumpah/janji) terhadap Jhon Kennedi Purba digelar, setelah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44 / 286 / KPTS / 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) anggota DPRD Siantar tanggal 27 Mei 2021.
Sementara itu sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar, Eka Hendra membacakan SK Gubsu tentang peresmian dan pengangkatan Jhon Kennedi Purba menjadi anggota dewan. Pada SK itu dijelaskan, Jhon Kennedi Purba sah menjadi anggota dewan bila sudah mengucapkan sumpah (janji).
“Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar,” ucap Eka Hendra saat membacakan SK Gubsu tersebut.
Usai dilantik, Jhon Kennedi Purba mengaku akan menyesuaikan diri di DPRD Siantar. Ia juga akan menyerap aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti kemudian. “Karena anggota DPRD selaku wakil rakyat bertugas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Sambung Ketua PKPI Siantar ini, sebagai anggota DPRD Siantar, ia akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama, akan menjalankan fungsi legislasi, budgeting (anggaran) dan pengawasan (contoling).
“Pastinya kita akan bekerja keras menjalankan amanah rakyat. Mohon dukungan dan doa dari masyarakat, khususnya dari rekan-rekan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di DPRD Siantar nantinya,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post