SBNpro – Siantar
Umat islam di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun kesal dan kecewa terhadap perlakuan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, terkait jenazah wanita yang diduga terpapar Covid-19 dimandikan oleh empat orang pria.
Protes keras-pun disampaikan suami dari wanita yang meninggal dunia tersebut dan umat muslim lainnya. Karena tindakan memandikan jenazah wanita oleh pria, bertentangan dengan syariat islam. Wanita itu meninggal dan dimandikan pada Minggu (20/09/2020) kemarin oleh petugas RSU Dr Djasamen Saragih.
Suami dari wanita yang diduga terpapar Covid-19 dan dimandikan oleh empat pria itu adalah Fauzi Munte, warga Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Fauzi Munte bersama umat muslim, hari ini, Rabu (23/09/2020) tampak hadir di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar, Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Di Gedung MUI itupun, Fauzi Munte dan umat muslim difasilitasi MUI Kota Siantar bertemu dengan dua Wakil Direktur RSU Dr Djasamen Saragih, Dr Harlen Saragih dan Rony Saragih. Tampak juga hadir Kepala Instalasi Forensik RSU Dr Djasamen Saragih, dr Reinhard Hutaean, dan sejumlah aparat dari Polres Siantar dan Polsek Siantar Barat. Sedangkan dari MUI, tampak hadir Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis dan pengurus MUI lainnya.
Selepas pertemuan, Wadir RSU Dr Djasamen Saragih, Ronny Sinaga mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan pihaknya, ketika memandikan jenazah wanita tersebut. Terhadap hal itu, ia menyampaikan permintaan maaf dari RSU Dr Djasamen Saragih.
“Kami memohon maaf secara khusus kepada keluarga almarhumah Zakiah, serta umat Islam dan MUI Kota Siantar, atas kesalahan prosedur fardu kifayah yang terjadi pada tanggal 20 September 2020 di unit instalasi forensik dan kamar jenazah RSU Djasmen Saragih,” ujar Rony Saragih.
Ia berjanji, RSU akan melakukan langkah perbaikan. Sehingga kedepan, prosedur pelaksanaan fardhu kifayah dilakukan sesuai dengan norma dan ketentuan yang semestinya. Untuk, selanjutnya RSU akan berkoordinasi dengan MUI dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara itu, perwakilan keluarga, Muslimin Akbar meminta gambar (foto) jenazah wanita yang sedang dimandikan, agar segera dihapus. Sedangkan terkait masalah itu, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum. “Atas kesimpulan ini, kami dari keluarga akan menempuh ke jalur hukum,” ucap Muslimin Akbar.
Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis menjelaskan, kalau MUI telah bertemu dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Siantar dan pihak RSU Dr Djasamen Saragih. Dari pertemuan itu disepakati, bila ada umat muslim yang meninggal terkait Covid-19, agar dilaksanakan sesuai dengan syariat islam.
Kemudian, MUI Kota Siantar juga meminta MUI Sumatera Utara, agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Arianto yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI. Sebab tindakan Dedi Agus Arianto memandikan jenazah wanita merupakan perbuatan yang menyalahi ketentuan. Padahal ia telah mengikuti pelatihan bilal mayit.
“Apa yang dia terima disini (masa pelatihan bilal mayit) tidak dilaksanakan. Pada saat pelatihan telah disampaikan, bila yang meninggal dunia seorang perempuan, maka wajib perempuan yang memandikannya. Terkecuali suaminya atau mahromnya. Bila itu pun tidak ada, maka jenazah tidak dimandikan, dan cukup ditayamumkan saja,” ungkap M Ali Lubis.
Ketua MUI Kota Siantar ini juga meminta Rumah Sakit di Kota Siantar, agar menyiapkan bilal mayit sesuai syariat Islam. Baik bilal mayit laki -laki dan juga bilal mayit perempuan. Untuk hal itu, MUI Kota Siantar bersedia untuk memfasilitasi bilal mayit dan memberikan pelatihan.
“Bila meninggal dunia dengan Covid-19 dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama, kami tegaskan sekali lagi, mohon kepada gugus tugas termasuk rumah sakit, apa yang sudah kita sepakati dipegang dengan kuat. Kota Siantar adalah kota yang paling rukun di Indonesia,” pintanya.
Untuk itu, Ketua MUI Kota Siantar yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Siantar ini meminta seluruh pihak untuk tidak mengusik kerukunan dan kekondusifan di Kota Siantar. “Oleh karena itu, supaya kesepakatan dilaksanakan, jangan dilanggar lagi kesepakatan yang kita buat di kantor Walikota,” tutup Ketua MUI Kota Siantar.
Editor: Purba
Discussion about this post