SBNpro – Siantar
Hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (09/04/2019), sidang paripurna III DPRD Kota Siantar tahun 2019 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar tahun anggaran 2018 belum juga selesai.
Sidang tadi malam memiliki dua agenda yang harus dituntaskan. Diantaranya, nota jawaban Walikota Siantar atas tanggapan 7 fraksi DPRD Siantar terhadap nota pengantar LKPJ Walikota tahun anggaran 2018.
Nota jawaban Walikota itu disampaikan Wakil Walikota, Togar Sitorus SE. Selama penyampaian nota jawaban, sidang paripurna dewan berjalan lancar. Meski sebelumnya, sidang itu sempat molor lebih dari satu jam.
Sedangkan agenda kedua pada paripurna tadi malam berupa pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Siantar untuk LKPJ Walikota Siantar tahun anggaran 2018 (Pansus LKPJ).
Saat pembentukan Pansus LKPJ berlangsung, perdebatan panjang antar sesama anggota dewan sempat mewarnai rapat paripurna. Terutama mengenai jumlah (jatah) utusan dari setiap fraksi di DPRD Siantar untuk duduk di Pansus LKPJ.
Diawal pembentukan disepakati, jumlah personil Pansus LKPJ sebanyak 10 orang. Jumlah 10 orang tersebut, merupakan ambang batas maksimal untuk jumlah anggota Pansus, sesuai peraturan pemerintah (PP) dan Tatib DPRD Kota Siantar.
Pasca itu, pimpinan sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea SE melanjutkan dengan penentuan jatah utusan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Siantar.
Saat itu Marulitua Hutapea mengusulkan jatah utusan dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP, masing-masing dua orang. Sedangkan untuk Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera, Fraksi Indonesia Raya, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Nurani Keadilan, masing-masing satu orang.
Usulan itupun mendapat protes dan penolakan dari Herri Agus Siahaan, anggota dewan dari Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera. Menurut Herri Agus Siahaan yang juga Ketua DPC PPP Kota Siantar tersebut, sesuai amanah PP dan Tatib DPRD Kota Siantar, jatah utusan fraksi disusun secara proporsional.
Dalam hal ini, mengingat jumlah anggota Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera terdiri dari 5 anggota dewan, sedangkan jumlah anggota Fraksi PDIP hanya 4 anggota dewan, Herri Agus meminta di sidang paripurna tadi malam, agar Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera diberikan jatah dua orang utusan untuk duduk di Pansus LKPJ.
Terkait hal itu, Marulitua Hutapea mencoba menjelaskan, namun tetap diprotes Herri Agus Siahaan. Bahkan, Marulitua sempat meminta Kasubbag Pemberitaan Sekretariat DPRD Kota Siantar untuk memberikan penjelasan. Namun tak juga bisa mengakhiri perdebatan.
Malah sempat paripurna hendak menganulir kesepakatan sebelumnya, tentang jumlah personil Pansus LKPJ, dari 10 orang menjadi 9 orang. Dengan alasan, bila berjumlah 9 orang, maka jatah utusan dari Fraksi PDIP menjadi satu orang, Fraksi Demokrat dan Golkar tetap dua orang utusan, serta yang lainnya tetap satu utusan.
Hanya saja, usulan untuk menganulir kesepakatan awal itu ditolak Daniel Manangkas Silalahi, anggota dewan dari Fraksi PDIP. Daniel menilai hal itu tidak adil. Malah Daniel mengusulkan, agar jumlah personil Pansus LKPJ dikurangi menjadi 7 orang. Sehingga, setiap fraksi hanya memiliki satu utusan.
Melihat perdebatan tak juga berakhir. Herri Agus sempat menawarkan kepada pimpinan, supaya dilakukan voting untuk mengambil keputusan. Hal itu sesuai dengan mekanisme Tatib DPRD Siantar, tentang tata cara mengambil keputusan.
Hanya saja tawaran itu ditolak pimpinan. Lalu tak berapa lama kemudian, seiring dengan malam yang semakin larut, akhirnya Herri Agus memilih mengalah. Ia tak lagi protes dan dapat menerima jumlah utusan fraksinya hanya satu orang dari jumlah personil Pansus LKPJ seluruhnya 10 orang.
Setelah itu, sidang paripurna dilanjutkan untuk memilih ketua dan wakil ketua Pansus LKPJ. Dari pemilihan, Asrida Sitohang dari Fraksi Demokrat sebagai Ketua Pansus LKPJ dan Herri Agus Siahaan sebagai Wakil Ketua.
Editor : Purba
Discussion about this post