SBNpro – Simalungun
Ada dugaan korupsi pada pengadaan baju seragam batik untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di jajaran Dinas Pendidikan Simalungun.
Dugaan berupa pemahalan harga terhadap baju seragam batik motif etnik Simalungun tersebut. Dimana, disebut-sebut Dinas Pendidikan melakukan praktik jual beli pakaian seragam batik kepada orang tua siswa SD dan SMP.
Terkait dugaan itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diinformasikan telah memanggil dan memeriksa Kepala SD dan SMP di Simalungun, dalam rangka penyelidikan.
Dihubungi jurnalis melalui telepon, Selasa (31/05/2022), Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian SH mengaku ada melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah. “Iya masih sebatas minta keterangan,” ujarnya.
Sejumlah kepala sekolah di Simalungun yang juga dihubungi jurnalis, membenarkan adanya pemanggilan dari Kejari Simalungun. Katanya, pemanggilan terkait jual-beli baju seragam batik di sekolah.
Hanya saja, kepala sekolah ini enggan menyampaikan materi pemeriksaan terhadap mereka. Dikatakan, yang mereka lakukan hanya sebatas mematuhi instruksi dari pimpinan. Yakni, dari Dinas Pendidikan Simalungun.
“Kami dipanggil kejaksaan soal baju batik masuk sekolah. Tapi itu sesuai arahan dari pada dinas untuk siswa tahun ajaran baru. Untuk kelas satu tiap sekolah,” ujar seorang kepala sekolah asal Tanah Jawa, Simalungun.
Sedangkan S, seorang kepala sekolah lainnya mengaku, ia menjadi repot untuk menjawab pertanyaan orangtua siswa terkait keharusan siswa untuk membeli baju seragam batik dari sekolah.
“Seusai kita sampaikan ke orangtua siswa, mereka mengeluh memang. Dari segi kualitas dan harga dan keharusan beli baju batik. Ya, kita cuma mengerjakan instruksi dinas,” sebutnya.
Informasi yang berkembang, praktik jual beli baju seragam batik bermotif etnik Simalungun itu menuai kontroversi. Terutama dari sisi harga yang dinilai terlalu mahal, yakni, Rp 120 ribu per pieces, bila ditinjau dari kualitas bahannya.
Sementara, sesuai pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ada diatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di satuan pendidikan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post