SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota Polri Sampaikan Pledoi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2018
A A
71
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polres Kota Siantar, Samsul dan abangnya, Syarifudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/01/18).

Pada sidang tadi, kedua terdakwa menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum kedua terdakwa dan pengunjung sidang.

Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis di secarik kertas, tampak Samsul meneteskan air mata. Samsul menyebut, penangkapan terhadap dirinya merupakan rekayasa. Ia mengatakan, tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya.

Pun begitu, Samsul pada pledoinya, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. “Saya minta maaf kepada seluruh keluarga saya,” ujarnya sambil terisak.

Selain menangis dan meminta maaf kepada keluarganya, terdakwa anggota Polri ini juga bercerita tentang dirinya yang tak dapat merayakan ulang tahun putrinya. Permintaan maafpun kembali ia sampaikan.

“Ayah minta maaf sama kakak. Karena ayah belum bisa beli sepeda untuk kakak. Tapi ayah senang, kakak bisa beli sepeda dari uang tabungan kakak,” ucapnya.

Terhadap perkara yang sedang didakwakan kepadanya, Samsul berharap kepada majelis hakim yang diketuai Lisfer Berutu SH, didampingi hakim anggota, Mince Ginting SH dan Novarina Manurung Sh, dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Hal yang nyaris sama, juga disampaikan terdakwa Syarifuddin. “Saya minta maaf kepada keluarga saya, atas apa yang sudah saya perbuat,” katanya sembari menangis.

Syarifuddin mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya berharap majelis hakim menghukum dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara, dalam perkara itu.

Dua JPU yang menangani perkara itu, David Sipayung SH dan Christianto Situmorang SH mengatakan, Samsul dan Syarfuddin terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya pidana penjara, keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan pidana pengganti bila tidak membayar denda untuk Syafrudin lebih ringan tiga bulan.

Sementara itu, peredaran narkoba yang disebut dilakoni Samsul terungkap di persidangan. Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap pembelian sabu dari Samsul.

Kedua saksi tersebut, yakni, Elisa Gultom dan Daniel Pardede. Keduanya juga sudah menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap pada 25 Agustus 2017 silam.

Elisa mengaku, dirinya mengenal Samsul sebulan sebelum ditangkap. Perkenalannya dengan Samsul, dilatarbelakangi jual beli sabu. Elisa membeli sabu dari Samsul, lalu tertangkap kemudian.

Elisa melanjutkan, dirinya sudah 3 kali membeli sabu dari Samsul. Ketiganya di bulan Agustus 2017. Dari kesaksian Elisa, jumlah sabu yang dibeli dari Samsul cukup banyak.

Awalnya, Elisa membeli 1 gram sabu seharga Rp 950 ribu. Lalu yang kedua membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta, dan yang ketiga membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,1 juta.

Sedangkan Daniel menambahkan, setiap kali Elisa membeli sabu dari Samsul, dirinya hanya menemani. Daniel hanya menunggu di atas sepedamotor saat, Elisa dan Samsul bertransaksi.

Seperti diketahui, Bripka Samsul Bahri dan abangnya, Syarifuddin ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari rumahnya di Perumahan Graha Harmoni, Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 10 September 2017.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: narkobapledoiPNPolriSabusiantarsimalungunterdakwa
Share28Tweet18Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba