SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota Polri Sampaikan Pledoi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2018
A A
71
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polres Kota Siantar, Samsul dan abangnya, Syarifudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/01/18).

Pada sidang tadi, kedua terdakwa menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum kedua terdakwa dan pengunjung sidang.

Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis di secarik kertas, tampak Samsul meneteskan air mata. Samsul menyebut, penangkapan terhadap dirinya merupakan rekayasa. Ia mengatakan, tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya.

Pun begitu, Samsul pada pledoinya, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. “Saya minta maaf kepada seluruh keluarga saya,” ujarnya sambil terisak.

Selain menangis dan meminta maaf kepada keluarganya, terdakwa anggota Polri ini juga bercerita tentang dirinya yang tak dapat merayakan ulang tahun putrinya. Permintaan maafpun kembali ia sampaikan.

“Ayah minta maaf sama kakak. Karena ayah belum bisa beli sepeda untuk kakak. Tapi ayah senang, kakak bisa beli sepeda dari uang tabungan kakak,” ucapnya.

Terhadap perkara yang sedang didakwakan kepadanya, Samsul berharap kepada majelis hakim yang diketuai Lisfer Berutu SH, didampingi hakim anggota, Mince Ginting SH dan Novarina Manurung Sh, dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Hal yang nyaris sama, juga disampaikan terdakwa Syarifuddin. “Saya minta maaf kepada keluarga saya, atas apa yang sudah saya perbuat,” katanya sembari menangis.

Syarifuddin mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya berharap majelis hakim menghukum dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara, dalam perkara itu.

Dua JPU yang menangani perkara itu, David Sipayung SH dan Christianto Situmorang SH mengatakan, Samsul dan Syarfuddin terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya pidana penjara, keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan pidana pengganti bila tidak membayar denda untuk Syafrudin lebih ringan tiga bulan.

Sementara itu, peredaran narkoba yang disebut dilakoni Samsul terungkap di persidangan. Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap pembelian sabu dari Samsul.

Kedua saksi tersebut, yakni, Elisa Gultom dan Daniel Pardede. Keduanya juga sudah menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap pada 25 Agustus 2017 silam.

Elisa mengaku, dirinya mengenal Samsul sebulan sebelum ditangkap. Perkenalannya dengan Samsul, dilatarbelakangi jual beli sabu. Elisa membeli sabu dari Samsul, lalu tertangkap kemudian.

Elisa melanjutkan, dirinya sudah 3 kali membeli sabu dari Samsul. Ketiganya di bulan Agustus 2017. Dari kesaksian Elisa, jumlah sabu yang dibeli dari Samsul cukup banyak.

Awalnya, Elisa membeli 1 gram sabu seharga Rp 950 ribu. Lalu yang kedua membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta, dan yang ketiga membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,1 juta.

Sedangkan Daniel menambahkan, setiap kali Elisa membeli sabu dari Samsul, dirinya hanya menemani. Daniel hanya menunggu di atas sepedamotor saat, Elisa dan Samsul bertransaksi.

Seperti diketahui, Bripka Samsul Bahri dan abangnya, Syarifuddin ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari rumahnya di Perumahan Graha Harmoni, Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 10 September 2017.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: narkobapledoiPNPolriSabusiantarsimalungunterdakwa
Share28Tweet18Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba